MATATELINGA, Medan: Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Bambang Prabowo divonis 3 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2018.
[adsene]
Pria berusia 64 tahun itu langsung menangis usai Hakim Ketua, Andriyansyah membacakan vonis tersebut. Bambang dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Bambang Prabowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap hakim Andriyansyah di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/11/2024).
Selain itu, hakim juga menghukum Bambang untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Hakim tak membebani Bambang untuk membayar uang pengganti (UP) yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203 (Rp8 miliar lebih) karena Bambang dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara tersebut.
"Tidak ada bukti terdakwa menikmati kerugian keuangan negara," ucap hakim Andriyansyah. Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
[br]
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya serta terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan," ujar hakim.
[adense]
Usai mendengarkan putusan, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kompak menyatakan pikir-pikir terkait mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Bambang dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebanyak Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, jaksa juga menuntut Bambang untuk membayar UP sebesar Rp3 miliar. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrach), maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Apabila harta benda Bambang tidak juga mencukupi untuk menuntupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. (Reza)