MATATELINGA,Manado: Hampir 500 WNI terindikasi
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk calon pekerja migran Indonesia
nonprosedural hingga Juli 2026, ditunda keberangkatannya oleh Kakanwil
Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara.
Kabid Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian,
Rejeki Ginting pada 'Rakor Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan
Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Perbatasan melalui Kerja Sama
dengan Organisasi Internasional' di Manado, pada Kamis (13/8/2026) menyebutkan,
"TPPO dan TPPM merupakan kejahatan lintas negara yang memanfaatkan
mobilitas dan kerentanan manusia."
Menurutnya, dari modus operandi yang semakin berkembang menuntut
langkah pencegahan sejak dini melalui deteksi, pengawasan, pertukaran
informasi, dan kolaborasi lintas sektor.
"Sebagai institusi yang berada di garis depan perlintasan
manusia, Imigrasi memiliki peran strategis melalui fungsi pemeriksaan,
pengawasan, intelijen keimigrasian, serta pemanfaatan data perlintasan,"
ujarnya.
Baca Juga:
Dia menambahkan, bagi Sulut, penguatan pencegahan TPPO dan TPPM
menjadi semakin penting mengingat posisi geografis yang strategis di kawasan
Asia-Pasifik.
Posisi geografis tersebut memberikan peluang besar bagi mobilitas
manusia dan hubungan antarnegara, namun sekaligus menghadirkan potensi risiko
kejahatan lintas negara, demikian dilansir laman Antara.
Baca Juga: