Rabu, 30 September 2026 WIB

Terindikasi TPPO, Imigrasi Sulut Tunda Keberangkatan 500 WNI

Redaksi - Jumat, 14 Agustus 2026 07:30 WIB
Terindikasi TPPO, Imigrasi Sulut Tunda Keberangkatan 500 WNI

MATATELINGA,Manado: Hampir 500 WNI terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk calon pekerja migran Indonesia nonprosedural hingga Juli 2026, ditunda keberangkatannya oleh Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara.
Kabid Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian, Rejeki Ginting pada 'Rakor Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Perbatasan melalui Kerja Sama dengan Organisasi Internasional' di Manado, pada Kamis (13/8/2026) menyebutkan, "TPPO dan TPPM merupakan kejahatan lintas negara yang memanfaatkan mobilitas dan kerentanan manusia."

Menurutnya, dari modus operandi yang semakin berkembang menuntut langkah pencegahan sejak dini melalui deteksi, pengawasan, pertukaran informasi, dan kolaborasi lintas sektor.

"Sebagai institusi yang berada di garis depan perlintasan manusia, Imigrasi memiliki peran strategis melalui fungsi pemeriksaan, pengawasan, intelijen keimigrasian, serta pemanfaatan data perlintasan," ujarnya.

Baca Juga:

Dia menambahkan, bagi Sulut, penguatan pencegahan TPPO dan TPPM menjadi semakin penting mengingat posisi geografis yang strategis di kawasan Asia-Pasifik.

Posisi geografis tersebut memberikan peluang besar bagi mobilitas manusia dan hubungan antarnegara, namun sekaligus menghadirkan potensi risiko kejahatan lintas negara, demikian dilansir laman Antara.

Baca Juga:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru