MATATELINGA,Manado: Hampir 500 WNI terindikasi
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk calon pekerja migran Indonesia
nonprosedural hingga Juli 2026, ditunda keberangkatannya oleh Kakanwil
Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara.
Kabid Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian,
Rejeki Ginting pada 'Rakor Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan
Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Perbatasan melalui Kerja Sama
dengan Organisasi Internasional' di Manado, pada Kamis (13/8/2026) menyebutkan,
"TPPO dan TPPM merupakan kejahatan lintas negara yang memanfaatkan
mobilitas dan kerentanan manusia."
Menurutnya, dari modus operandi yang semakin berkembang menuntut
langkah pencegahan sejak dini melalui deteksi, pengawasan, pertukaran
informasi, dan kolaborasi lintas sektor.
"Sebagai institusi yang berada di garis depan perlintasan
manusia, Imigrasi memiliki peran strategis melalui fungsi pemeriksaan,
pengawasan, intelijen keimigrasian, serta pemanfaatan data perlintasan,"
ujarnya.
Baca Juga:
Dia menambahkan, bagi Sulut, penguatan pencegahan TPPO dan TPPM
menjadi semakin penting mengingat posisi geografis yang strategis di kawasan
Asia-Pasifik.
Posisi geografis tersebut memberikan peluang besar bagi mobilitas
manusia dan hubungan antarnegara, namun sekaligus menghadirkan potensi risiko
kejahatan lintas negara, demikian dilansir laman Antara.
Baca Juga:
Karena itu menurut dia, perbatasan perlu dijaga tidak hanya
sebagai titik pemeriksaan keluar-masuk orang, tetapi juga sebagai ruang yang
aman, tertib, dan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai
bentuk eksploitasi.
"Upaya pencegahan dari tingkat masyarakat terus diperkuat
melalui pembentukan 1.172 desa binaan imigrasi hingga tahun 2026," katanya
menambahkan.
Dari rakor tersebut peserta didorong memperkuat pertukaran data
dan informasi mengenai pola perlintasan, modus operandi, jaringan perekrut,
serta indikasi TPPO dan TPPM.
Baca Juga:
Selain itu, forum tersebut diarahkan untuk memperkuat deteksi dini
berbasis risiko, optimalisasi fungsi pemeriksaan dan intelijen keimigrasian,
peningkatan kerja sama lintas batas dan internasional, serta perlindungan
masyarakat dan kelompok rentan.
"Rakor ini diharapkan menjadi momentum menyatukan langkah dan
memperkuat kolaborasi antara imigrasi, aparat penegak hukum, pemerintah daerah,
serta organisasi internasional dalam membangun sistem pencegahan TPPO dan TPPM
yang lebih responsif, terintegrasi, dan berkelanjutan," harap Ginting.
Rakor tersebut dihadiri Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina
Perwakilan Arief Munandar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Sulawesi Selatan Friece Sumolang, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Keimigrasian se-Sulawesi.