Karena itu menurut dia, perbatasan perlu dijaga tidak hanya
sebagai titik pemeriksaan keluar-masuk orang, tetapi juga sebagai ruang yang
aman, tertib, dan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai
bentuk eksploitasi.
"Upaya pencegahan dari tingkat masyarakat terus diperkuat
melalui pembentukan 1.172 desa binaan imigrasi hingga tahun 2026," katanya
menambahkan.
Dari rakor tersebut peserta didorong memperkuat pertukaran data
dan informasi mengenai pola perlintasan, modus operandi, jaringan perekrut,
serta indikasi TPPO dan TPPM.
Baca Juga:
Selain itu, forum tersebut diarahkan untuk memperkuat deteksi dini
berbasis risiko, optimalisasi fungsi pemeriksaan dan intelijen keimigrasian,
peningkatan kerja sama lintas batas dan internasional, serta perlindungan
masyarakat dan kelompok rentan.
"Rakor ini diharapkan menjadi momentum menyatukan langkah dan
memperkuat kolaborasi antara imigrasi, aparat penegak hukum, pemerintah daerah,
serta organisasi internasional dalam membangun sistem pencegahan TPPO dan TPPM
yang lebih responsif, terintegrasi, dan berkelanjutan," harap Ginting.
Rakor tersebut dihadiri Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina
Perwakilan Arief Munandar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Sulawesi Selatan Friece Sumolang, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Keimigrasian se-Sulawesi.