Senin, 03 Agustus 2026 WIB

Otak Pelaku Tambang Ilegal Ketapang, WNA China Ancam Bunuh Saksi Sebelum Bersidang

Fahrizal - Rabu, 25 Februari 2026 12:00 WIB
Otak Pelaku Tambang Ilegal Ketapang, WNA China Ancam Bunuh Saksi Sebelum Bersidang
WNA China Liu Xiaodong saat menjalani persidangan kasus pertambangan ilegal di Pengadilan Negeri Ketapang.

MATATELINGA,KETAPANG:Sidang lanjutan Liu Xiaodong seorang Warga Negara Asing (WNA) China didakwa menjadi dalang kejahatan pertambangan ilegal di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat memasuki babak baru, Selasa (24/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang menghadirkan Syaiful Situmorang mantan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Sultan Rafli Mandiri sebagai saksi mengaku diancam dibunuh sebelum persidangan oleh terdakwa saat kasus itu bergulir ketika dilakukan pemeriksaan saksi di kepolisian.

"Waktu itu sedang dilakukan panggilan saksi datang ke Ketapang. Saya lagi makan, tiba-tiba didatangi sama Liu Xiaodong. Dia ada mengancam ke saya 'kalau keluarga kamu atau kamu celaka di jalan, atau di luar. Kamu tidak punya musuh, berarti sayalah yang mencelakaimu atau keluarga kamu'," ujar Syaiful menirukan perkataan terdakwa.

Ancaman itu dilancarkan terdakwa di sebuah hotel di Ketapang pada bulan November 2023 saat Syaiful yang sedang dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi. Namun ancaman itu tidak membuatnya gentar dan tetap memberikan kesaksian terkait perbuatan pidana terdakwa.

Baca Juga:

Pada kesempatan itu, Syaiful mengatakan bahwa ia mengenal terdakwa Liu Xiaodong dalam beberapa kali kesempatan bertemu secara langsung.

Syaiful menjelaskan bahwa gudang penyimpanan bahan peledak dan detonator terdiri dari 4 gudang dan dikunci menggunakan gembok yang hanya bisa dibuka oleh polisi, kepala gudang handak dan KTT.

Berdasarkan stock opname terakhir tanggal 9 Agustus 2023 bahan peledak milik PT SRM terdiri dari dinamit power gel sebanyak 50 ton dari gudang 3 dan gudang 4 sedangkan detonator elektrik sebanyak 1.900 unit serta detonator non elektrik sebanyak 26.000 unit diambil dari gudang 1 dan gudang 2.

Periode periode 26 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2023, lokasi pabrik dan tambang dikuasai paksa oleh terdakwa dengan melakukan pengusiran para pegawai PT SRM, namun saat dilakukan pemeriksaan pada Desember 2023 bahan peledak sudah hilang dari gudang. Gemboknya sudah dirusak, saat kunci dimasukkan lalu diputar kondisinya macet dan tidak bisa.

Terdakwa dinilai bersama para pekerja dengan penutup kepala melakukan operasional pabrik dengan menaikkan bahan peledak dan detonator ke atas loader untuk dibawa ke dalam tanah area pabrik dengan menggunakan kereta lori.

Sementara itu, para pekerja lain menggunakan bahan peledak tersebut untuk mendapatkan batuan dan tanah yang mengandung emas (ore emas) yang kemudian dibawa ke area produksi pabrik untuk pemurnian emas.

Baca Juga:

"Bisa dikenali nggak mereka itu," tanya jaksa Nafathony Batistuta.

"Beberapa (orang) pakai penutup wajah, namun yang lain tidak," jawab Syaiful.

Padahal saat itu lokasi pabrik berikut fasilitasnya jadi barang bukti dan sedang di-police line oleh Bareskrim Polri. Anehnya, pabrik malah beroperasi. Berdasarkan laporan yang diterima terdakwa berada di lokasi untuk melakukan tambang secara ilegal.

Setelah mengetahui ada kegiatan tambang ilegal tersebut Syaiful sebagai KTT PT SRM membuat laporan dan langsung berkirim surat ke kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Jaksa bertanya siapa yang memberitahu saksi bahwa terdakwa berada di lokasi, saat tambang dikuasai paksa.

"Saya tau dari pihak PLN. Jadi mereka hubungi saya bahwa ada masalah di lokasi (tambang) di mana terjadi lonjakan listrik. Mereka ke lokasi dan bertemu dengan Liu Xiaodong (saudara Syaiful menunjukkan fotonya). Itu di bulan September (2023)," kata Syaiful.

Setahu dia, pabrik tidak ada aktivitas karena ada masalah hukum. Namun dia heran kenapa terjadi lonjakan pemakaian listrik.

Selain Syaiful Situmorang, persidangan juga mendengarkan kesaksian dari Fiona mantan bagian purchasing PT SRM terkait dengan pemesanan dan pembelian bahan peledak.

Baca Juga:

Didakwa Dalangi Tambang Ilegal

Warga Negara China, Liu Xiaodong didakwa tindak pidana merebut paksa tambang emas hingga penguasaan bahan peledak tanpa izin di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ketapang menyebut aksi itu dilakukan Liu Xiaodong sejak pertengahan hingga akhir 2023 di pabrik tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Nanga Kelampai, Tumbang Titi, Ketapang.

JPU mengatakan terdakwa bersama sekelompok orang lainnya mengusir karyawan PT SRM dan mengambil alih lokasi pabrik di area tersebut.

Setelahnya, terdakwa mengaku sebagai pimpinan baru perusahaan dan memerintahkan para pekerja mengolah batuan yang mengandung emas (ore) tanpa izin pemilik sah.

Baca Juga:
Editor
: Fahrizal
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
WNA China Dalang Pencurian Emas 774 Kg Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
Diancam Hukuman Lebih 20 Tahun Penjara, WNA China Dapat 'Hak Istimewa' Tahanan Rumah
Diserahkan ke Jaksa, Terungkap Kejahatan WNA China Liu Xiaodong Otak Pelaku Pencurian Emas Rp 1,02 Triliun
WNA China Liu Xiaodong Sah Tersangka, Pakai Peledak Gali Tambang Ilegal di Ketapang
Jadi Tersangka UU Darurat, 2 WNA China Insiden Ketapang Siap Tempuh Jalur Praperadilan
Dirut SRM Bantah 15 WNA China Serang TNI dan Rusak Mobil Tambang Emas Ketapang
 
Komentar
 
Berita Terbaru