MATATELINGA,Medan : Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan meminta perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak membebani masyarakat secara berlebihan. Penyesuaian objek dan tarif retribusi dinilai harus sejalan dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Hal itu disampaikan Fraksi NasDem dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, 21 September 2026, saat membahas penjelasan kepala daerah mengenai perubahan Perda
Pajak dan Retribusi Daerah.
"Penyesuaian terhadap objek retribusi dan struktur tarif harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan," kata Muhammad Afri Rizki Lubis saat menyampaikan pandangan Fraksi NasDem.
Baca Juga: