Jumat, 25 September 2026 WIB

Fraksi NasDem : Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Medan Jangan Bebani Masyarakat

Redaksi - Selasa, 22 September 2026 18:00 WIB
Fraksi NasDem : Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Medan Jangan Bebani Masyarakat
Afri Rizki.

Fraksi NasDem menyebut perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


NasDem berharap pembahasan perubahan perda dilakukan secara mendalam dan komprehensif agar menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat bagi masyarakat Kota Medan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
DPD PDI Perjuangan Sumut Desak Penanganan Cepat Siswa MTsN 2 Kisaran, Jangan Ulangi Kasus Karo
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
Rico Waas Luncurkan E-Loket, Perkuat Transparansi dan Kepatuhan Pajak*
Kesiapsiagaan PDI Perjuangan se- Sumut Menghadapi Perubahan Cuaca dan Bencana Alam
Bencana Alam Silih Berganti, PDI Perjuangan Instruksikan Kader Jaga Stabilitas Politik
Bawa Ratusan Logistik Pengungsi Sinabung, Rapidin Simbolon Tegaskan PDI Perjuangan Hadir di Tengah Rakyat
 
Komentar
 
Berita Terbaru