Kamis, 24 September 2026 WIB

Fraksi NasDem : Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Medan Jangan Bebani Masyarakat

Redaksi - Selasa, 22 September 2026 18:00 WIB
Fraksi NasDem : Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Medan Jangan Bebani Masyarakat
Afri Rizki.

MATATELINGA,Medan : Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan meminta perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak membebani masyarakat secara berlebihan. Penyesuaian objek dan tarif retribusi dinilai harus sejalan dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

Hal itu disampaikan Fraksi NasDem dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, 21 September 2026, saat membahas penjelasan kepala daerah mengenai perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

"Penyesuaian terhadap objek retribusi dan struktur tarif harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan," kata Muhammad Afri Rizki Lubis saat menyampaikan pandangan Fraksi NasDem.

Baca Juga:

Menurut NasDem, penetapan tarif perlu mempertimbangkan standar biaya dan kualitas pelayanan, kemampuan masyarakat, serta asas proporsionalitas. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata fraksi tersebut, tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan besaran tarif.


"Penetapan tarif tidak cukup hanya mempertimbangkan kebutuhan peningkatan PAD, tetapi juga harus memperhatikan daya dukung masyarakat, mutu layanan yang diberikan, dan prinsip keberlanjutan pelayanan publik," ujarnya.


Fraksi NasDem juga meminta perubahan nomenklatur, kewenangan, dan unit pelayanan akibat penataan organisasi perangkat daerah diakomodasi secara jelas dalam perda. Kejelasan tersebut diperlukan untuk mencegah kekosongan hukum dan ketidakjelasan subjek pemungutan retribusi.

Baca Juga:

Selain penataan regulasi, NasDem mendorong modernisasi pengelolaan pajak dan retribusi melalui penguatan administrasi dan digitalisasi. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan ketertiban serta akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.


Fraksi NasDem menyebut perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


NasDem berharap pembahasan perubahan perda dilakukan secara mendalam dan komprehensif agar menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat bagi masyarakat Kota Medan.

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
DPD PDI Perjuangan Sumut Desak Penanganan Cepat Siswa MTsN 2 Kisaran, Jangan Ulangi Kasus Karo
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
Rico Waas Luncurkan E-Loket, Perkuat Transparansi dan Kepatuhan Pajak*
Kesiapsiagaan PDI Perjuangan se- Sumut Menghadapi Perubahan Cuaca dan Bencana Alam
Bencana Alam Silih Berganti, PDI Perjuangan Instruksikan Kader Jaga Stabilitas Politik
Bawa Ratusan Logistik Pengungsi Sinabung, Rapidin Simbolon Tegaskan PDI Perjuangan Hadir di Tengah Rakyat
 
Komentar
 
Berita Terbaru