Jumat, 25 September 2026 WIB

Berita Terpopuler Pagi Ini, Penolakan PK Nikita Mirzani, Pemukulan dan Kekerasan Seksual

Redaksi - Jumat, 25 September 2026 07:45 WIB
Berita Terpopuler Pagi Ini, Penolakan PK Nikita Mirzani, Pemukulan dan Kekerasan Seksual
Hand Over

MATATELINGA, Jakarta:Berita terpopuler dari kesaksian Yusuf Kartiko Pagi ini (25/9/2026) diisi tiga, terkait kasus dugaan kekerasan seksual hingga sidang cerai perdana Sara Wijayanto dan Demian Aditya.

Selanjutnya, ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pengancaman dan TPPU yang diajukan Nikita Mirzani.

Baca Juga:
Saat Yusuf Kartiko memberikan kesaksian yang 'membahayakan' posisi Betrand Peto dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Berbeda dengan kesaksian saksi lainnya, Yusuf mengklaim, semua orang yang ada di TKP mengonsumsi minuman keras (miras).

"Saat kejadian, kami semua minum. Tapi saya, Juba, dan lainnya masih dalam kondisi sadar. Cuma si terlapor (DYP) sudah dalam keadaan tidak terkontrol," katanya saat memberi kesaksian dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan aktris Beby Hatami di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada 23 September 2026.

Baca Juga:
Berita, pernyataan Yusuf Kartiko tersebut kemudian disoroti oleh Thulus Pardosi, kuasa hukum DYP dan ANW. Dia menilai, kesaksian sang aktor berbanding terbalik dengan narasi yang sempat dilontarkan pihak Betrand Peto di awal kasus tersebut.


"Dia mengakui, mereka mengonsumsi alkohol di TKP. Dia memberikan keterangan yang berbeda dengan saksi yang lain. Artinya, patut diduga ada yang memberi kesaksian bohong," ujar Thulus saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Meski begitu, Thulus enggan menunjuk siapa sosok yang telah memberikan kesaksian bohong tersebut. Dia memilih menyerahkan seluruh pembuktian materiil kepada penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) Polda Metro Jaya.

"Dari awal kasus ini kan mereka bilang tidak ada konsumsi alkohol. Tapi belakangan, Yusuf justru menyampaikan kalau mereka mengonsumsi alkohol. Jadi proses hukum nanti yang akan menentukan siapa yang sudah berbohong," tuturnya.

Baca Juga:
Selanjutnya Berita, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani atas kasus pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membawanya masuk bui sejak 4 Maret 2025.


Kabar tersebut diungkap Julius Sembiring selaku kuasa hukum Reza Gladys, seteru Nikita dalam kasus tersebut. Sang pengacara memastikan, status penolakan itu sudah tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.

Baca Juga:
"Kami dari tim kuasa hukum Reza Gladys telah mendapatkan informasi melalui SIPP Mahkamah Agung. Prinsipnya, permohonan PK terpidana Nikita Mirzani ditolak!" ujar Julius dalam keterangannya kepada awak media, pada 23 September 2026.

Julius Sembiring kemudian menambahkan, Nikita Mirzani mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sekitar Juli 2026, usai putusan kasasi berkekuatan hukum tetap. Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, maka Nikita harus menjalani hukuman 6 tahun penjara.

"Putusan tingkat pertama kan 4 tahun, lalu di tingkat banding jadi 6 tahun. Tentu kalau upaya PK ditolak, maka kami menyimpulkan hukuman terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu 6 tahun," imbuhnya.

Baca Juga:

Kemudian berita tentang Sara Wijayanto dan Demian Aditya menjalani sidang cerai perdana mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 24 September 2026. Sayang, sidang yang seharusnya beragendakan mediasi itu tak dihadiri oleh sang mentalis.

"Sidang perdana tadi sudah digelar. Yang hadir hanya penggugat (Sara Wijayanto) saja, didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan tergugat (Demian Aditya) tidak hadir," ujar Abid, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Abid menjelaskan, ketidakhadiran sang mentalis tanpa disertai alasan yang sah secara hukum. Bahkan, Demian sama sekali tidak mengutus kuasa hukum untuk mewakilinya dalam sidang cerai tersebut.

Meskipun Demian Aditya tidak hadir, namun proses persidangan perdana tersebut tidak dinyatakan gugur atau gagal. Majelis hakim tetap mencatat agenda tersebut sebagai persidangan yang sah dan telah berjalan satu kali.

Baca Juga:

Dengan begitu, majelis hakim menjadwalkan pemanggilan ulang untuk bapak satu anak tersebut dalam sidang lanjutan yang masih beragendakan mediasi. Rencananya, sidang selanjutnya akan digelar pada awal Oktober mendatang.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 Rizieq Shihab: Jangan Terjebak Opini!
Satu Pelaku Perampokan dan Pembunuhan 6 Orang , Tewas diterjang timah Panas
Pemakaman enam orang Tewas dalam Kasus pembunuhan
 Imam besar FPI Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya
Polisi Masih Melakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan
Sifat Aiptu Sutisna Ini Patut di Contoh Petugas Lalulintas Yang Lain
 
Komentar
 
Berita Terbaru