Rabu, 01 Juli 2026 WIB

Mahkamah Agung Membatalkan Perintah Eksekutif Presiden Donald Trump

Redaksi - Rabu, 01 Juli 2026 08:15 WIB
Mahkamah Agung Membatalkan Perintah Eksekutif Presiden Donald Trump

MATATELINGA,Istanbul: Hakim Ketua John Roberts dari Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Selasa (30/6/2026) membatalkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS, dengan menegaskan semua anak yang lahir di AS dilindungi konstitusi.
Dalam kasus Trump v. Barbara, para hakim MA mengadili gugatan terhadap perintah eksekutif yang ditetapkan tahun 2025 itu.
Pemerintahan Trump berpandangan bahwa anak-anak dari pemegang visa sementara dan imigran ilegal tidak seharusnya dilindungi klausul kewarganegaraan berdasarkan Amendemen ke-14 Konstitusi AS. Mereka mengeklaim interpretasi klausul tersebut saat ini mendorong masuknya imigran ilegal.
Hakim Ketua Roberts menyampaikan putusan mayoritas yang disepakati para hakim Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barrett, dan Ketanji Brown Jackson.
Roberts menyimpulkan bahwa anak-anak yang lahir dari orang tua yang berada di AS, baik yang statusnya ilegal maupun hanya tinggal sementara, tetaplah "lahir di Amerika Serikat" dan "tunduk pada yurisdiksi tersebut".
"Menurut Konstitusi AS, mereka adalah warga negara AS sejak lahir," kata Roberts.
Ia menyebut kewarganegaraan sebagai hak yang paling dasar "untuk memiliki hak" dan berpartisipasi dalam kegiatan politik.
"Para perumus Amendemen ke-14 memberikan janji tersebut kepada 'semua orang yang lahir bebas merdeka di tanah ini.' Kita akan menjaga janji tersebut," ucap Roberts, menambahkan.
Adapun Hakim Brett Kavanaugh menyampaikan "dissenting opinion" sebagian dan para hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Neil Gorsuch memberikan "dissenting opinion" penuh.
Selama lebih dari seabad, frasa "tunduk pada yurisdiksi tersebut" dipahami sebagai memberikan kewarganegaraan kepada setiap orang yang lahir di wilayah AS.
Dengan demikian, keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan pembatasannya menjaga prinsip hukum tersebut tetap berlaku.
Pemerintahan Presiden Trump masih belum menyampaikan tanggapan terhadap putusan pengadilan tertinggi AS itu.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Mahkamah Agung AS Memutuskan, Trump Telah Melampaui Wewenang Kepresidenannya
DPR Gagal Membatalkan Dua Veto Presiden Trump, Terhadap RUU Bipartisan
Southwest Akan Membatasi Perekrutan dan Membatalkan 4 Bandara
Bisakah Kongres Membatalkan Hasil Pemilihan Presiden....?
 
Komentar
 
Berita Terbaru