Selasa, 18 Agustus 2026 WIB

Pemko Tanjungbalai Tegaskan Lapangan Sultan Abdul Jalil Aset Resmi Daerah

Redaksi - Rabu, 01 Juli 2026 07:00 WIB
Pemko Tanjungbalai Tegaskan Lapangan Sultan Abdul Jalil Aset Resmi Daerah
Kepala Bagian Hukum Pemko Tanjungbalai, Herman Gultom, didampingi Kepala Bagian Aset BPKPD, Irawati

MATATELINGA,Tanjungbalai: Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai secara resmi membatalkan Kesepakatan Bersama dengan Kesultanan Negeri Asahan terkait pelestarian kebudayaan Melayu dan pengelolaan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah (Lapangan Pasir). Langkah tegas ini diambil setelah ditemukannya kekeliruan fatal dalam perumusan status kepemilikan aset ikonik tersebut.


Sebelumnya, kedua belah pihak sempat menandatangani dokumen kesepakatan bernomor 03/18/DESEMBER/2025 dan 415.4/23022/KUM pada tanggal 18 Desember 2025 lalu. Namun, berdasarkan data yuridis yang valid, kawasan lapangan yang menjadi pusat perhatian publik tersebut ternyata merupakan aset resmi milik pemerintah daerah.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Hadapi Tantangan Kompleks 2026, Wakil Wali Kota Medan Ajak Para Pakar Perencana Rumuskan Cetak Biru Kota Masa Depan
Rico Waas: : Wariskan Lingkungan Sehat dan Alami
Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Zulham Efendi Sorot Kinerja  Pemko Medan
Rico Waas Berdialog di Tengah Hujan Bersama Peserta Youth City Changers, Ajak Pemuda Jadi Agen Perubahan
Wawako Tekankan Peran Ayah Hadir Secara Utuh untuk Cegeh Fatherless
Sorot Banjir di Medan Tembung, Zulkarnaen Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi
 
Komentar
 
Berita Terbaru