Selasa, 18 Agustus 2026 WIB

Pemko Tanjungbalai Tegaskan Lapangan Sultan Abdul Jalil Aset Resmi Daerah

Redaksi - Rabu, 01 Juli 2026 07:00 WIB
Pemko Tanjungbalai Tegaskan Lapangan Sultan Abdul Jalil Aset Resmi Daerah
Kepala Bagian Hukum Pemko Tanjungbalai, Herman Gultom, didampingi Kepala Bagian Aset BPKPD, Irawati

MATATELINGA,Tanjungbalai: Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai secara resmi membatalkan Kesepakatan Bersama dengan Kesultanan Negeri Asahan terkait pelestarian kebudayaan Melayu dan pengelolaan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah (Lapangan Pasir). Langkah tegas ini diambil setelah ditemukannya kekeliruan fatal dalam perumusan status kepemilikan aset ikonik tersebut.


Sebelumnya, kedua belah pihak sempat menandatangani dokumen kesepakatan bernomor 03/18/DESEMBER/2025 dan 415.4/23022/KUM pada tanggal 18 Desember 2025 lalu. Namun, berdasarkan data yuridis yang valid, kawasan lapangan yang menjadi pusat perhatian publik tersebut ternyata merupakan aset resmi milik pemerintah daerah.

Baca Juga:

Kepala Bagian Hukum Pemko Tanjungbalai, Herman Gultom, didampingi Kepala Bagian Aset BPKPD, Irawati, dalam konferensi pers menegaskan bahwa status kepemilikan lahan tersebut sudah sepenuhnya jelas dan berkekuatan hukum tetap.

"Sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang dikeluarkan oleh BPN Tanjungbalai tertanggal 23 Maret 1992, kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah adalah sah atas nama pemegang hak Pemerintah Kota Tanjungbalai," ujar Herman kepada insan pers, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga:
Hingga saat ini, Pemko Tanjungbalai juga memastikan situasi di lapangan sangat aman secara legalitas. Tidak ada gugatan hukum apa pun yang dilayangkan oleh pihak lain, baik terkait kepemilikan lahan maupun proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Herman menambahkan bahwa pembatalan ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan telah merujuk pada ketentuan pengakhiran yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) Kesepakatan Bersama. Aturan tersebut berbunyi bahwa apabila salah satu pihak bermaksud mengakhiri kesepakatan, maka harus memberitahukannya secara tertulis.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Tanjungbalai telah melayangkan surat pemberitahuan tertulis resmi melalui Surat Wali Kota Nomor 180/10902 perihal Pembatalan Kesepakatan Bersama bertanggal 25 Juni 2026. Secara hukum, ketentuan mengenai Hak Pakai ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang diperjelas melalui Pasal 49 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, jenis hak pakai yang dikantongi Pemko Tanjungbalai masuk dalam kategori Hak Pakai Selama Dipergunakan yang diberikan kepada instansi pemerintah. Karakteristik hak ini bersifat tanpa batas waktu dan berlaku terus-menerus sepanjang lahan digunakan demi kepentingan masyarakat umum serta kedinasan. (Riki)

Baca Juga:


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Hadapi Tantangan Kompleks 2026, Wakil Wali Kota Medan Ajak Para Pakar Perencana Rumuskan Cetak Biru Kota Masa Depan
Rico Waas: : Wariskan Lingkungan Sehat dan Alami
Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Zulham Efendi Sorot Kinerja  Pemko Medan
Rico Waas Berdialog di Tengah Hujan Bersama Peserta Youth City Changers, Ajak Pemuda Jadi Agen Perubahan
Wawako Tekankan Peran Ayah Hadir Secara Utuh untuk Cegeh Fatherless
Sorot Banjir di Medan Tembung, Zulkarnaen Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi
 
Komentar
 
Berita Terbaru