"Saya tau dari pihak PLN. Jadi mereka hubungi saya bahwa ada masalah di lokasi (tambang) di mana terjadi lonjakan listrik. Mereka ke lokasi dan bertemu dengan Liu Xiaodong (saudara Syaiful menunjukkan fotonya). Itu di bulan September (2023)," kata Syaiful.
Setahu dia, pabrik tidak ada aktivitas karena ada masalah hukum. Namun dia heran kenapa terjadi lonjakan pemakaian listrik.
Selain Syaiful Situmorang, persidangan juga mendengarkan kesaksian dari Fiona mantan bagian purchasing PT SRM terkait dengan pemesanan dan pembelian bahan peledak.
Baca Juga:
Didakwa Dalangi Tambang Ilegal
Warga Negara China, Liu Xiaodong didakwa tindak pidana merebut paksa tambang emas hingga penguasaan bahan peledak tanpa izin di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ketapang menyebut aksi itu dilakukan Liu Xiaodong sejak pertengahan hingga akhir 2023 di pabrik tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Nanga Kelampai, Tumbang Titi, Ketapang.
JPU mengatakan terdakwa bersama sekelompok orang lainnya mengusir karyawan PT SRM dan mengambil alih lokasi pabrik di area tersebut.