Sabtu, 13 Desember 2025 WIB

Dua Perkara Restorasi Justice di Kejari Humbahas, Sanksi Bersihkan Rumah Ibadah

Redaksi - Jumat, 12 Desember 2025 22:45 WIB
Dua Perkara Restorasi Justice di Kejari Humbahas, Sanksi Bersihkan Rumah Ibadah
Dua Kasus Mendapat Restorasi Justice Oleh Kajari Humbahas Setelah proses ekspose perkara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar dan disetujui, pada Jumat (12/12/2025).

MATATELINGA, Humbahas :Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara , menghentikan penuntutan terhadap dua perkara dengan berdasarkan prinsip keadilan restoratif atau restorasi justice setelah proses ekspose perkara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar dan disetujui, pada Jumat (12/12/2025).

Apalagi , itu dilakukan menunjukan komitmen dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan, selain juga setelah dua perkara berakhir damai , dan korban lebih memilih memaafkan pelaku.

 
Berita Terbaru