Sampaikan Rasa Syukur, Dongan Nauli Siagian Resmi Sandang Gelar Magister Hukum di UMSU
MATATELINGA,Medan Cerminkan komitmennya terhadap pengembangan kompetensi akademik dan profesional di bidang hukum. Dongan Nauli Siagian SH
Lifestyle
MATATELINGA, Humbahas :Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Oloan Paniaran Nababan, baru rapat membahas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang berdampak pada pembatalan pencairan Dana Desa Non Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Setdakab Humbang Hasundutan. Jumat, (5/12/2025).
Oloan Paniaran saat memimpin rapat koordinasi membahas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang berdampak pada pembatalan pencairan Dana Desa Non Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Setdakab Humbang Hasundutan, Jumat, (5/12/2025) kemarin, menilai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 yang ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada tanggal 19 November 2025 berpotensi menimbulkan konflik dan permasalahan pada penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Baca Juga:Hal itu disampaikan Oloan, dikutip dari akun @Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang dikelola oleh Dinas Kominfo, rapat dihadiri oleh Staf ahli, Asisten Setdakab, Kepala OPD, para Camat se-Kabupaten Humbang Hasundutan, Kasi PPMD Kecamatan, serta perwakilan Kepala Desa dari masing-masing kecamatan, Sabtu (06/12/2025).
Selain, menilai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 berpotensi menimbulkan konflik dan permasalahan pada penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Menurut Oloan, hal itu sebagai upaya atau solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Desa. " Pengajuan tersebut dijadwalkan akan disampaikan pada Senin, 8 Desember 2025," kata Oloan.
Baca Juga:Ditambahkannya lagi, desa yang pada tahun berjalan tidak melaksanakan program Koperasi Merah Putih akan mengalami pengurangan anggaran tahun depan. Dan, desa yang tidak memiliki tanah desa dapat memanfaatkan lahan hibah seperti sekolah atau gereja untuk memenuhi persyaratan program yang diwajibkan pemerintah pusat.
Untuk diketahui bersama, dana desa dengan status earmark adalah anggaran yang sudah dikunci peruntukannya oleh pemerintah pusat. Contohnya, meliputi alokasi minimal untuk ketahanan pangan, BLT Dana Desa, program stunting atau kemiskinan ekstrem , padat karya tunai, dan lainnya.
3 Menteri Sudah Sepakati Tinjut Pelaksanaan PMK 81/2025
Baca Juga:Sementara itu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, malah sudah menyepakati menindaklanjuti pelaksanaan PMK 81 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada tanggal 19 November 2025, baru-baru.
PMK ini yang mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 108 tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Dari tindaklanjutnya, PMK nomor 81 tahun 2025 , pembayaran untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana yang tidak ditentukan penggunaannya atau non earmarked , pertama akan menggunakan sisa dana desa yang ditentukan penggunaanya (earmarked) untuk membayar kegiatan non earmarked yang belum terbayarkan.
Baca Juga:" Kedua, menggunakan dana penyertaan mpdal desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum tersalurkan dan/atau belum digunakan termasuk penyertaan modal ke BUM Desa/BUM Desa bersama untuk ketahanan pangan," kata Yandri dikutip.
Yandri juga menambahkan, menggunakan sisa anggaran tahun berjalan 2025, termasuk yang bersumber dari pendapatan selain dana desa. Atau, menunda kegiatan yang belum dilaksanakan, serta memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2025.
" Kementerian Dalam Negeri, Kemendes PDT, bakal menerbitkan surat sebagai dasar Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa mengambil langkah-langkah," tambah Yandri.
Baca Juga:Disebutkan Yandri, pertama, kewajiban yang belum dibayarkan diungkapkan dalam catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) tahun anggaran 225. Kedua, Bupati menugaskan Camat untuk melakukan evaluasi APBDes tahun 2025 khusus terhadap pergeseran anggaran untuk mengalokasikan anggaran untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan.
Ketiga, Pemerintah Desa segera memalukan perubahan APBDesa tahun 2025 untuk pergeseran alokasi anggaran, keempat menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa tahun 2026 untuk menindaklanjuti SILPa mendahului perubahan APBDesa 2026.
Lebih lanjut Yandri mengatakan, optimis langkah-langkah tersebut, Kementerian Desa PDT, Kemendagri, Kementerian Keuangan dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik. " Kami sampaikan, terimakasih pada para Ketua Asosiasi yang turut bersama-sama merumuskan tindaklanjut terbaik kita semua," ucap Yantri.
Baca Juga:Terkahir, Yandri menambahkan, agar proses pelaksanaan langkah-langkah tersebut dapat berlangsung cepat dan efektif, maka pemerintah maupun pemerintah kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi.
Turut hadir, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Merah Putih, Ketua Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Pardesi, Ketua APDESi Merah Putih, AKSO, PPDI, dan PABDSI.
Baca Juga:
MATATELINGA,Medan Cerminkan komitmennya terhadap pengembangan kompetensi akademik dan profesional di bidang hukum. Dongan Nauli Siagian SH
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Polsek Medan Area menggelar kegiatan bakti religi dalam rangka menyambut HUT ke80 Bhayangkara tahun 2026, Selasa (23/6/
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan
Bola
MATATELINGS, Medan Polda Sumut akhirnya menetapkan dua tersangka penganiayaan secara bersamasama terhadap personel Direktorat (Dit) Resers
Berita Sumut
MATATELINGA,Deli Serdang Musim libur sekolah pertengahan tahun 2026 diperkirakan akan memicu lonjakan mobilitas masyarakat. Bandara Kualana
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan
Bola
MATATELINGA, Deliserdang Dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp28 miliar yang diberika
Berita Sumut
Temu Pers bersama Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut dan Badan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark (Geopark Kal
Berita Sumut
MATATELINGA,Sergai Upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui pengembangan industri lokal terus dilakukan di Kabupaten Sergai.
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Wakil bupati Asahan Rianto pimpin Rakorpem bulan Juni 2026 , Selasa 23 Juni 2026 dikantor bupati Asahan yang juga dihadi
Berita Sumut
MATATELINGA, Sergai Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menghadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja HKBP Desa Martebing, Kecamat
Lifestyle
MATATELINGA,Katang Bidare, Lingga Sebagai wujud kepedulian terhadap masa depan generasi muda sekaligus upaya memperkuat ketahanan wilayah
TMMD