Sukses, Bedah Buku Bertajuk Iran Pasca Revolusi Islam: Ideologi, Dinamika Politik dan Demokrasi
MATATELINGA,Medan Sukses, bedah buku bertajuk Iran Pasca Revolusi Islam Ideologi, Dinamika Politik dan Demokrasi, karya Suhari Pane S
Lifestyle
MATATELINGA, Humbahas :Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Oloan Paniaran Nababan, baru rapat membahas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang berdampak pada pembatalan pencairan Dana Desa Non Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Setdakab Humbang Hasundutan. Jumat, (5/12/2025).
Oloan Paniaran saat memimpin rapat koordinasi membahas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang berdampak pada pembatalan pencairan Dana Desa Non Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Setdakab Humbang Hasundutan, Jumat, (5/12/2025) kemarin, menilai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 yang ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada tanggal 19 November 2025 berpotensi menimbulkan konflik dan permasalahan pada penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Baca Juga:Hal itu disampaikan Oloan, dikutip dari akun @Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang dikelola oleh Dinas Kominfo, rapat dihadiri oleh Staf ahli, Asisten Setdakab, Kepala OPD, para Camat se-Kabupaten Humbang Hasundutan, Kasi PPMD Kecamatan, serta perwakilan Kepala Desa dari masing-masing kecamatan, Sabtu (06/12/2025).
Selain, menilai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 berpotensi menimbulkan konflik dan permasalahan pada penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Menurut Oloan, hal itu sebagai upaya atau solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Desa. " Pengajuan tersebut dijadwalkan akan disampaikan pada Senin, 8 Desember 2025," kata Oloan.
Baca Juga:Ditambahkannya lagi, desa yang pada tahun berjalan tidak melaksanakan program Koperasi Merah Putih akan mengalami pengurangan anggaran tahun depan. Dan, desa yang tidak memiliki tanah desa dapat memanfaatkan lahan hibah seperti sekolah atau gereja untuk memenuhi persyaratan program yang diwajibkan pemerintah pusat.
Untuk diketahui bersama, dana desa dengan status earmark adalah anggaran yang sudah dikunci peruntukannya oleh pemerintah pusat. Contohnya, meliputi alokasi minimal untuk ketahanan pangan, BLT Dana Desa, program stunting atau kemiskinan ekstrem , padat karya tunai, dan lainnya.
3 Menteri Sudah Sepakati Tinjut Pelaksanaan PMK 81/2025
Baca Juga:Sementara itu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, malah sudah menyepakati menindaklanjuti pelaksanaan PMK 81 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada tanggal 19 November 2025, baru-baru.
PMK ini yang mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 108 tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Dari tindaklanjutnya, PMK nomor 81 tahun 2025 , pembayaran untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana yang tidak ditentukan penggunaannya atau non earmarked , pertama akan menggunakan sisa dana desa yang ditentukan penggunaanya (earmarked) untuk membayar kegiatan non earmarked yang belum terbayarkan.
Baca Juga:" Kedua, menggunakan dana penyertaan mpdal desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum tersalurkan dan/atau belum digunakan termasuk penyertaan modal ke BUM Desa/BUM Desa bersama untuk ketahanan pangan," kata Yandri dikutip.
Yandri juga menambahkan, menggunakan sisa anggaran tahun berjalan 2025, termasuk yang bersumber dari pendapatan selain dana desa. Atau, menunda kegiatan yang belum dilaksanakan, serta memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2025.
" Kementerian Dalam Negeri, Kemendes PDT, bakal menerbitkan surat sebagai dasar Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa mengambil langkah-langkah," tambah Yandri.
Baca Juga:Disebutkan Yandri, pertama, kewajiban yang belum dibayarkan diungkapkan dalam catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) tahun anggaran 225. Kedua, Bupati menugaskan Camat untuk melakukan evaluasi APBDes tahun 2025 khusus terhadap pergeseran anggaran untuk mengalokasikan anggaran untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan.
Ketiga, Pemerintah Desa segera memalukan perubahan APBDesa tahun 2025 untuk pergeseran alokasi anggaran, keempat menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa tahun 2026 untuk menindaklanjuti SILPa mendahului perubahan APBDesa 2026.
Lebih lanjut Yandri mengatakan, optimis langkah-langkah tersebut, Kementerian Desa PDT, Kemendagri, Kementerian Keuangan dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik. " Kami sampaikan, terimakasih pada para Ketua Asosiasi yang turut bersama-sama merumuskan tindaklanjut terbaik kita semua," ucap Yantri.
Baca Juga:Terkahir, Yandri menambahkan, agar proses pelaksanaan langkah-langkah tersebut dapat berlangsung cepat dan efektif, maka pemerintah maupun pemerintah kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi.
Turut hadir, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Merah Putih, Ketua Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Pardesi, Ketua APDESi Merah Putih, AKSO, PPDI, dan PABDSI.
Baca Juga:
MATATELINGA,Medan Sukses, bedah buku bertajuk Iran Pasca Revolusi Islam Ideologi, Dinamika Politik dan Demokrasi, karya Suhari Pane S
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Anggota DPRD Kota Medan Rommy Van Boy menegaskan komitmennya untuk mendorong pemerataan akses layanan kesehatan bagi sel
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan peran suami dan keluarga sangat penting dalam mendukung ibu memberik
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Timur Tumanggor, mengapresiasi penyelenggar
Lifestyle
Sutrisno Pangaribuan Sebut Pengiriman Korban Keracunan MBG Karo ke Jakarta Tak Punya Urgensi Medis
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Jambore Kader Posyandu ke XIII Tingkat kabupaten Asahan secara resmi dibuka Bupati Asahan di Alun Alun Rambate Rata Raya
Berita Sumut
MATATELINGA,Deli Serdang Pemkab Deli Serdang resmi meluncurkan SIAP SEHAT, inovasi pelayanan yang mengintegrasikan administrasi kependuduka
Lifestyle
MATATELINGA,Labura Ketua Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan PNF) Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM)
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan 13 pemuda diduga terlibat geng motor dan tawuran di Belawan, Minggu (13/9/2026)
Berita Sumut
MATATELINGA, Simalungun Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pam Obvit) Polres Simalungun melaksanakan patroli destinasi wisata di sejumlah
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I membuka secara resmi Perkemahan Sabtu Minggu (Persami) Korps Kadet Repu
Lifestyle
MATATELINGA,Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pembangunan Kota Medan merata, jangan hanya terpusat di kawasan teng
Lifestyle