Rabu, 05 Agustus 2026 WIB

Penyidik Pidsus Kejari Gunungsitoli Tetapkan Komisioner Bawaslu Sebagai Tersangka Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

James Pardede - Kamis, 04 Desember 2025 20:32 WIB
Penyidik Pidsus Kejari Gunungsitoli Tetapkan Komisioner Bawaslu Sebagai Tersangka Pungli dan Penyalahgunaan SPPD
Matatelinga/Istimewa
Tim Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap Tersangka atas nama NAL selaku Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli TA. 2023

MATATELINGA, Gunungsitoli : Tim Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap Tersangka atas nama NAL selaku Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli TA. 2023 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Pemungutan Liar pada Pembayaran Honor Dan Penyalahgunaan Pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli TA 2023.

Menurut Kajari Gunungsitoli Dr. Firman Halawa melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, SH,MH, berdasarkan hasil penyidikan diduga Tersangka NAL melakukan tindak pidana korupsi selaku Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli TA 2023 dengan melakukan Pemungutan Liar Pada Pembayaran Honor Dan Penyalahgunaan Pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (Sppd) Di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli Ta. 2023;

Sebelum dilakukannya penahanan terhadap Tersangka NAL, lanjut Yaatulo Hulu terlebih dahulu NAL dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter di Puskesmas Gunungsitoli dan dinyatakan sehat. Selanjutnya NAL dibawa ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 04 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025.

Tersangka NAL disangka telah melanggar Primair : Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Baca Juga:
Subsidair : Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk terus berjuang di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, menjaga integritas hukum, dan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bekerja secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan ekonomi nasional melalui penyelamatan aset dan uang negara dari tindak pidana korupsi.

"Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Pemungutan Liar Pada Pembayaran Honor Dan Penyalahgunaan Pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (Sppd) Di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli Ta. 2023," tandasnya.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Smart Board TA 2024, Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi
Lari ke Kawasan Hutan Dekat Lokasi Operasi Teroris Beberapa Tahun Lalu, DPO Tipikor Muhamad Azhari Ditangkap Kejaksaan
Kejari Madina Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana PSR Rp 1,9 M
Korupsi,Ketua KONI Humbahas Ditahan
Mark Up dan Laporan Fiktif, Kejari Humbahas Tahan Ketua KONI Humbahas Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Tim Penyidik Perkara Koneksitas Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Koneksitas Satelit Slot Orbit 1230 BT
 
Komentar
 
Berita Terbaru