Senin, 27 Juli 2026 WIB

Korupsi,Ketua KONI Humbahas Ditahan

Redaksi - Rabu, 03 Desember 2025 18:17 WIB
Korupsi,Ketua KONI Humbahas Ditahan
JHS, Usai Diperiksa dan Diterapkan Tersangka Langsung Digiring ke Rutan Kelas IIb Humbahas, Selasa (02/12).

MATATELINGA, Humbahas :Setelah melalui rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 Kabupaten Humbahas, Kejari Humbahas menetapkan tersangka JHS sebagai Ketua KONI.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donald Togi Joshua Situmorang menjelaskan, pihaknya telah menetapkan dan menahan JHS, terhitung sejak tanggal 02 Desember sampai 21 Desember 2025.

" Terhadap tersangka JHS ditahan selama 20 hari sejak tanggal 02 Desember 2025 sampai tanggal 21 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan," kata Donald didampingi Kasi Intel Van Barata Semenguk, Kasi Pidsus Jhon Merdiosman Purba, Kasi Pidum Herry Shan Jaya, Kasi Datun Joharlan Hutagalung, Kasi BB Ilmi Akbar Lubi, Kasubag Pembinan Jimmy Aritonang.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Wujud Empati di Tengah Antrian Panjang BBM, Kejari Mandailing Natal Bagikan Air Mineral
Mark Up dan Laporan Fiktif, Kejari Humbahas Tahan Ketua KONI Humbahas Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kajari Labuhanbatu : Penegakan Hukum Dan Pers Seperti Dua Yang Tidak Bisa Dipisahkan
Rutan Kelas I Medan Laksanakan Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-54
Wujud Transparansi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK, Kejari Madina Gelar Forum Komunikasi Publik
Kejari Belawan Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok kepada Korban Banjir Medan Marelan
 
Komentar
 
Berita Terbaru