Selasa, 15 September 2026 WIB

Dua Perkara Restorasi Justice di Kejari Humbahas, Sanksi Bersihkan Rumah Ibadah

Redaksi - Jumat, 12 Desember 2025 22:45 WIB
Dua Perkara Restorasi Justice di Kejari Humbahas, Sanksi Bersihkan Rumah Ibadah
Dua Kasus Mendapat Restorasi Justice Oleh Kajari Humbahas Setelah proses ekspose perkara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar dan disetujui, pada Jumat (12/12/2025).

MATATELINGA, Humbahas :Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara , menghentikan penuntutan terhadap dua perkara dengan berdasarkan prinsip keadilan restoratif atau restorasi justice setelah proses ekspose perkara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar dan disetujui, pada Jumat (12/12/2025).

Apalagi , itu dilakukan menunjukan komitmen dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan, selain juga setelah dua perkara berakhir damai , dan korban lebih memilih memaafkan pelaku.

Baca Juga:

Setelah perkara digelar di kantor Kejaksaan Negeri Humbahas, yang diwarnai suasana haru, ketika para tersangka dalam dua perkara yakni perkara tindak pidana lalulintas dan angkutan jalan yang terjadi, pada (17/09/2025), perkara Atas Nama tersangka Jimmi S Simanjuntak.

Dan, perkara atas Nama tersangka Makdalena Munthe yang melakukan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi pada (28/7/2025), lalu diserahkan kembali kepada keluarganya.

Baca Juga:

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donald Togi Joshua Situmorang melalui Kepala Seksi Intelijen Van Barata Semenguk didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Herry Shan Jaya menegaskan, keadilan restoratif yang dilakukan itu mengedepankan nilai kemanusiaan tanpa mengabaikan rasa keadilan.

Selain, prinsip keadilan restoratif memulihkan hubungan sosial antara korban dan pelaku serta menyelesaikan perkara secara kekeluargaan diluar pengadilan.

" Prinsip keadilan restoratif, yakni memulihkan hubungan sosial antara korban dan pelaku, serta menyelesaikan perkara secara kekeluargaan di luar pengadilan", ucap Kajari timpal Kasi Intel.

Terhadap para tersangka, sambung Kasi Pidum, tidak serta-merta bebas dari hukuman dimana para tersangka diberikan sanksi sosial membersihkan rumah ibadah di daerah domisili para tersangka.

Baca Juga:

" Waktu pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati," tambah Kasi Pidum.

Diketahui, sebelumnya antara korban dan tersangka telah dilaksanakan perdamaian di rumah restorative justice Dalihan Natolu Desa Onan Ganjang yang berada di Desa Onan Ganjang, pada hari Selasa (02/12/2025)

Perdamaian tersebut selain dihadiri oleh keluarga korban ,penasihat hukum tersangka, dan keluarga tersangka turut pula dihadiri oleh Kepala Desa Sigompul dan Tokoh Masyarakat.

Dimana perdamaian dilaksanakan dihadapan Kajari Humbang Hasundutan Donald T.J Situmorang, SH., MH, Kasi Pidum Herry Shan Jaya, SH., M.H., Jaksa Fasilitator Daniel Lumbanbatu, SH. dan Elisabeth Siska Dewi Siahaan, S.H.

Baca Juga:

 
Berita Terbaru