Ia menambahkan bahwa proses penjaringan bakal calon ketua periode 2026–2031 dilaksanakan melalui tahapan dan persyaratan yang disusun oleh Steering Committee (SC). Penyusunan aturan tersebut berpedoman pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Partai Golkar hasil Munas XI Tahun 2024.
Baca Juga:
Ketua SC, Ade Fahriza, menjelaskan bahwa tahapan penjaringan diawali dengan pengumuman, pendaftaran, penetapan, hingga pengumuman nama bakal calon yang dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Oktober 2026. Masa pendaftaran—baik pengambilan maupun pengembalian formulir—dibuka pada jam kerja, dan pendaftaran hari terakhir akan resmi ditutup pada pukul 16.00 WIB.
Baca Juga:
Terkait syarat administrasi, Ade memaparkan terdapat delapan poin yang wajib dipenuhi bakal calon. Syarat tersebut meliputi mengisi formulir pendaftaran, melampirkan daftar riwayat hidup, fotokopi SK Kepengurusan (pernah atau sedang menjadi pengurus tingkat kota/kecamatan), fotokopi ijazah minimal S1, surat-surat pernyataan, fotokopi sertifikat kelulusan Diklat Kader Partai Golkar, fotokopi KTP-el Kota Tanjungbalai, serta surat dukungan tertulis minimal 20 persen dari pemegang hak suara.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Tanjungbalai, Suaib, menyatakan bahwa Ketua DPD Golkar Tanjungbalai saat ini, H. Mahyaruddin Salim, dipastikan kembali maju untuk memimpin partai berlambang pohon beringin tersebut. Menurutnya, dukungan dari para pemegang hak suara terus mengalir kepada sosok petahana yang baru memimpin Golkar Tanjungbalai selama satu periode tersebut.
Baca Juga:
Berdasarkan data panitia, peserta Musda XI Golkar Tanjungbalai tahun ini terdiri dari unsur DPD Partai Golkar Sumut, DPD Partai Golkar Kota Tanjungbalai, Dewan Pertimbangan, 6 Pengurus Kecamatan (PK), 5 organisasi yang mendirikan dan didirikan, serta 2 organisasi sayap Partai Golkar, dengan total keseluruhan 11 hak suara.