Sabtu, 17 Oktober 2026 WIB

Rahmansyah SH Tagih PTSP Kejatisu, Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kriminalisasi Franstio Johan

Redaksi - Rabu, 14 Oktober 2026 10:30 WIB
Rahmansyah SH Tagih PTSP Kejatisu, Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kriminalisasi Franstio Johan
Tim utusan kuasa hukum Rahmansyah Siregar SH saat menyampaikan laporan ke PTSP Kejatisu, Selasa (13/10).

1. segera turun tangan. meminta agar oknum jaksa tersebut diperiksa secara intensif atas dugaan pelanggaran kode etik profesi dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:
2. segera melepaskan fransthio dari belenggu kriminalisasi oknum jaksa labusel, dengan mengeluarkan SKP2 surat ketetapan penghentian penuntutan

Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau "main mata" dengan pihak pelapor, oknum tersebut harus dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemecatan, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan di Indonesia.


"Jika kriminalisasi ini tidak diselesaikan dengan segera, Ini akan menjadi perhatian khusus buat lapisan masyarakat diindonesia," pungkas utusan Rahmansyah Siregar.

Sementara itu, pihak PTSP Kejati Sumut meminta waktu 1-2 Minggu untuk info mengenai kasus ini.Sedangkan Kasi Penkum, Rizaldi SH yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya laporan dimaksud.

Baca Juga:

"Laporan sudah kami terima dan sedang dalam proses telaah di bidang terkait. Kami sudah catat dan akan disampaikan ke pimpinan. Penanganan setiap laporan pasti ada mekanismenya, tidak bisa langsung diputus hari itu juga," ujar.Rizaldi, kemarin.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Johannes Hutagalung :  Pergantian Perda No 4 Tahun 2012 Urgensi dan Perlu
DPRD Medan Dorong Pemko Siapkan Pembahasan Anggaran Vaksin Rabies di APBD 2027
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Jaksa Kejari Labusel Diadukan ke PTSP Kejatisu
Senyum Kembali Merekah di Watutau Poso: Kala Hati Nurani Damaikan Dua Tetangga Lewat Keadilan Restoratif
Pasca Kebakaran, Kejari Poso Gelar JMS di Kelas Darurat SMA N 1 Pamona Selatan
 
Komentar
 
Berita Terbaru