Kamis, 15 Oktober 2026 WIB

Rahmansyah SH Tagih PTSP Kejatisu, Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kriminalisasi Franstio Johan

Redaksi - Rabu, 14 Oktober 2026 10:30 WIB
Rahmansyah SH Tagih PTSP Kejatisu, Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kriminalisasi Franstio Johan
Tim utusan kuasa hukum Rahmansyah Siregar SH saat menyampaikan laporan ke PTSP Kejatisu, Selasa (13/10).

Karena itu, pihak utusan Rahmansyah Siregar menilai bahwa Langkah ceroboh oknum jaksa ini melanggar prinsip kepastian hukum dan asas kecermatan yang wajib dipegang teguh oleh aparat penegak hukum.
"Saya pribadi merasa cemas dan tidak aman atas hak-hak properti :* Ancaman Kriminalisasi: siapapun kini bisa dilaporkan dan dikriminalisasi oleh pihak lain hanya dengan bermodalkan sertifikat yang bukan hak miliknya.* Ketidakpastian Hukum: Kasus ini menciptakan preseden buruk bahwa status kepemilikan yang sah pada sertifikat bisa dikesampingkan begitu saja dalam proses hukum.Saya memastikan dari segala element masyarakat baik praktisi hukum dan aktivis akan Menanggapi dan bergejolak atas prilaku oknum penegak hukum yang tidak profesional, " kata utusan Rahmansyah lagi.

Dari seluruh keterangan di atas, Maka dari itu utusan Rahmansyah Siregar SH mendesak asisten Bidang Pengawasan (Aswas ) kejaksaan tinggi sumatera utara untuk :

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Johannes Hutagalung :  Pergantian Perda No 4 Tahun 2012 Urgensi dan Perlu
DPRD Medan Dorong Pemko Siapkan Pembahasan Anggaran Vaksin Rabies di APBD 2027
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Jaksa Kejari Labusel Diadukan ke PTSP Kejatisu
Senyum Kembali Merekah di Watutau Poso: Kala Hati Nurani Damaikan Dua Tetangga Lewat Keadilan Restoratif
Pasca Kebakaran, Kejari Poso Gelar JMS di Kelas Darurat SMA N 1 Pamona Selatan
 
Komentar
 
Berita Terbaru