Jumat, 16 Oktober 2026 WIB

Rahmansyah SH Tagih PTSP Kejatisu, Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kriminalisasi Franstio Johan

Redaksi - Rabu, 14 Oktober 2026 10:30 WIB
Rahmansyah SH Tagih PTSP Kejatisu, Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kriminalisasi Franstio Johan
Tim utusan kuasa hukum Rahmansyah Siregar SH saat menyampaikan laporan ke PTSP Kejatisu, Selasa (13/10).

"Perlu kami tegaskan surat permohonan penjelasan terkait perkembangan laporan yang kami sampaikan adalah bentuk pernyataan sikap, untuk segara menghentikan kriminalisasi. Juga perlu kami pertegas diwaktu pemeriksaan saksi, dalam perkara perdata no. 1/pdt.g/2026/pn rhl dipengadilan rokan hilir, penasehat hukum tergugat menghadirkan pelapor, dan pelapor dibawah sumpah memberikan keterangan mengakui sertifikat belum beralih keatas nama pelapor, " terang utusan Rahmansyah Siregar.

Baca Juga:
Lebih lanjut utusan Rahmansyah Siregar SH menyampaikan, "Bagaimana mungkin jaksa menerima dan menindak lanjuti perkara laporan dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian sawit.. sertifikat atas tanah, belum beralih atas nama pelapor , sertifikat masih atas nama kakeknya franstio johan (alfian), dan sertifikat kakeknya fransthio johan bersumber dari sertifikat ayahnya frasthio johan (johan). Uni sangat luar biasa," beber nya.

Saat disinggung mengenai ahli waris, Rahmansyah Siregar selaku kuasa Hukum Franstio Johan menyebut, harta peninggalan kakek kliennya dalam hal ini sedang dalam pembahasan waris di pengadilan negeri Rokan hilir.


"Kasus ini dengan register perkara no. 1/pdt.g/2026/pn rhl sebagai ahli waris pengganti akibat ayah Fransthio Johan duluan meninggal baru kakek Fransthio Johan meninggal.. baru menyusul nenek kliennya meninggal dunia.Menurut kami tindakan oknum kejaksaan labusel ini sangat berbahaya. Tindakan yang tidak profesional dalam memproses laporan menggunakan bukti yang cacat atau tidak sempurna," ungkap utusan Rahmansyah tegas.

Baca Juga:

Bahkan , sambung utusan Rahmansyah, "Secara pribadi saya khawatir dan mungkin semua profesi lapisan masyarakat akan gelisah. Keputusan oknum jaksa labusel menerima dan melegalkan laporan dengan bukti yang tidak sempurna , dan akan menjadi yurisprudensi dasar aph bertindak serupa.Aksi oknum kejaksaan nekat melegalkan dan melanjutkan sebuah laporan, dan memenjarakan (merampas kemerdekaan) Ahli waris pengganti yang hanya bersandarkan pada dokumen yang tidak jelas, sertifikat tanah yang masih atas nama orang lain (kakeknya), " paparnya menyayangkan sikap tak patut si oknum Jaksa Labusel.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Johannes Hutagalung :  Pergantian Perda No 4 Tahun 2012 Urgensi dan Perlu
DPRD Medan Dorong Pemko Siapkan Pembahasan Anggaran Vaksin Rabies di APBD 2027
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Jaksa Kejari Labusel Diadukan ke PTSP Kejatisu
Senyum Kembali Merekah di Watutau Poso: Kala Hati Nurani Damaikan Dua Tetangga Lewat Keadilan Restoratif
Pasca Kebakaran, Kejari Poso Gelar JMS di Kelas Darurat SMA N 1 Pamona Selatan
 
Komentar
 
Berita Terbaru