MATATELINGA, Medan :Kepada masyarakat kususnya Sumatra Utara (Sumut) dan Kabupaten Kota di Sumut waspadailah beredarnya buku nikah aspal atau asli tapi palsu di Sumatra Utara.
Data yang di rangkum wartawan buku nikah tersebut di terbitkan KUA Simalungun meski pernikahannya di laksanakan di Kota Medan.
Baca Juga:
Dugaan buku
nikah yang diterbitkan itu
palsu berdasarkan seorang pria yang masih berstatus suami orang secara hukum negara melangsungkan per
nikahan dengan wanita lain tanpa ada surat cerai (tetapi buku
nikah yang baru dari istri kedua bisa terbit lagi dari KUA Simalungun).
Ada apa dengan hukum pernikahan Sumatra Utara. Apakah boleh seorang pria menikahi dua wanita dan memiliki dua buku nikah.
Terpisah atas temuan tersebut awak media ini mencoba konfirmasi kepada Kakanwil Kemenag Sumut Qosbi Nasution. Dan mengatakan bahwa oknum KUA atas nama Hapnan Simbolon yang menikahkan tersebut sudah pensiun.