Jumat, 16 Oktober 2026 WIB

Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara, Sabu 64,38 Gram

Ichdar Ifan - Jumat, 16 Oktober 2026 16:00 WIB
Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara, Sabu 64,38 Gram
Musnahkan BB narkoba.

MATATELINGA, Aceh Selatan :Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan memusnahkan barang bukti dari 33 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde untuk periode Mei hingga Oktober 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 64,38 gram, 15 unit telepon seluler, serta sejumlah barang yang digunakan dalam berbagai tindak pidana.

Baca Juga:

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Selatan. Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejari Aceh Selatan Rozano Yudistira, jajaran kejaksaan, perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).


Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Roland Tampubolon, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Bobby Nasution Luncurkan 33 Bus Gratis di Lima Kabupaten, Permudah Akses Sekolah bagi 1.008 Pelajar
Kabut Asap Masuk Sumut, Bobby Nasution Imbau  Pembelajaran Jarak Jauh dan Minta Kepala Daerah Pantau Kualitas Udara
Bupati Aceh Selatan Perintahkan Pembongkaran Café Green Light pada 22 Oktober 2026
Perkuat Pemberantasan Narkoba, Bobby Nasution Ajak Polda Sumut Rumuskan Perda Khusus
Perkuat Kolaborasi Pemprov Sumut–Kejatisu, Bobby Nasution Bahas Pembangunan 2027
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Gubernur Perkuat Kolaborasi Jaga Kondusivitas Sumatera Utara
 
Komentar
 
Berita Terbaru