Turut mendampingi, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Endar Harahap, perwakilan Dinas Perkimcikataru Salman Alfarizi, perwakilan Satpol PP Akbar, perwakilan Dishub Rizky, Perwakilan Damkarmat, pihak Kecamatan dan Kelurahan setempat.
Saat pertemuan yang diterima pihak perusahaan Nilawati dan Nasharun. Perwakilan dari DLH Kota Medan Endar Harahap menyampaikan beberapa hal berupa kelalaian yang dilakukan pihak perusahaan. Dimana pihak perusahaan belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk pembuangan air limbah.
"Seharusnya penerbitan SLO untuk PT Mitra Jaya Bahari pada bulan Maret lalu. Ternyata hingga September saat ini belum juga terbit. Ini sudah melanggar ketentuan," ujar Endar.
Baca Juga: