MATATELINGA,Deli Serdang :Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, memimpin langsung penertiban dan pembongkaran bangunan tanpa izin di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Jumat (11/9/2026).
Bangunan yang belum selesai tersebut ditertibkan karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Penertiban dilakukan Satpol PP bersama perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan daerah.
Baca Juga:
Bupati menegaskan, kawasan LSD harus tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian dan tidak boleh dialihfungsikan. Penertiban tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Deli Serdang menjaga ketahanan pangan.
"Lahan sawah dilindungi tidak boleh dialihfungsikan dan harus tetap menjadi sawah," tegas Asri Ludin.
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, mengatakan penertiban juga merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait keberadaan bangunan tanpa izin tersebut.
Pemkab Deli Serdang, lanjutnya, akan terus menindak pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban maupun merugikan kepentingan masyarakat.
Baca Juga: