Sabtu, 31 Oktober 2026 WIB

Bupati Deli Serdang Pimpin Penertiban Bangunan Tanpa Izin di Kawasan LSD

Hanter - Minggu, 13 September 2026 07:00 WIB
Bupati Deli Serdang Pimpin Penertiban Bangunan Tanpa Izin di Kawasan LSD
Penertiban bangunan

MATATELINGA,Deli Serdang :Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, memimpin langsung penertiban dan pembongkaran bangunan tanpa izin di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Jumat (11/9/2026).

Bangunan yang belum selesai tersebut ditertibkan karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Penertiban dilakukan Satpol PP bersama perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan daerah.

Baca Juga:
Bupati menegaskan, kawasan LSD harus tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian dan tidak boleh dialihfungsikan. Penertiban tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Deli Serdang menjaga ketahanan pangan.

"Lahan sawah dilindungi tidak boleh dialihfungsikan dan harus tetap menjadi sawah," tegas Asri Ludin.
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, mengatakan penertiban juga merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait keberadaan bangunan tanpa izin tersebut.

Pemkab Deli Serdang, lanjutnya, akan terus menindak pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban maupun merugikan kepentingan masyarakat.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dijalanan itu Hanya Ada Dua Risiko, Ditabrak dan Menabrak, Berhati-hatilah Saat Berkendara
Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi
Alamak... Izin PBG  Hanya 14 Unit,  Dibangun 28 Unit di Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung
Tiga Tempat Pembangunan Ditinjau Bupati Dan Dipastikan Infrastruktur Dukung Ekonomi Warga
BUMDES Jati Kesuma Dusun III Diduga Tidak Berizin, Warga Desak APH Turun Tangan
Polisi Evakuasi Pohon Tumbang Timpa Truk
 
Komentar
 
Berita Terbaru