Jumat, 25 September 2026 WIB

Anggota DPRDSU DT Dikenakan Pasal Berlapis, Polda Sumut Dinilai Kriminalisasi Tersangka

Putra - Kamis, 24 September 2026 20:31 WIB
Anggota DPRDSU DT Dikenakan Pasal Berlapis, Polda Sumut Dinilai Kriminalisasi Tersangka
Kuasa hukum tersangka DT, Hasrul Benny Harahap

Dia juga mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan penyitaan barang bukti. Berikutnya penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada JPU (tahap 1).


Kriminalisasi hukum
Terpisah, Kuasa Hukum DT, Hasrul Benny Harahap dihubungi wartawan, Kamis (24/9/2026) sore, mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya.


"Terkait terbitnya empat surat yang menjadikan klien kami sebagai tersangka sangat tidak relevan. Surat tersebut dibuat oleh kuasa hukum, bukan klien kami, dikarenakan objek tanah tersebut masih bersengketa," katanya.

Baca Juga:


Atas dasar sengketa itu, pihak kuasa hukum melayangkan surat kepada tiga bank dan BPN untuk mempertimbangkan permohonan yang sudah disampaikan PT Rapy Ray Putratama, dan hal itu kata Benny, sangat wajar dan tidak melanggar hukum.


Karena itu, dia menilai penyidik "ugal-ugalan" dalam menetapkan tersangka dan menahan kliennya.


"Kami menilai, tindakan dilakukan penyidik ugal-ugalan, dan telah melakukan kriminalisasi hukum," tegasnya.


Baca Juga:

 
Berita Terbaru