Kamis, 24 September 2026 WIB

Dua Puluh Miliar dan Sengketa 19.345 Meter Persegi di Sunggal, Pemilik Gugat BPN hingga Kementerian ATR

Syamsir - Kamis, 24 September 2026 13:30 WIB
Dua Puluh Miliar dan Sengketa 19.345 Meter Persegi di Sunggal, Pemilik Gugat BPN hingga Kementerian ATR

MATATELINGA, Medan :Sengketa lahan seluas 19.345 meter persegi di Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, bergulir ke Pengadilan Negeri Medan.


Baca Juga:
Pemilik lahan, W Gultom, menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Kanwil BPN Sumut, Kementerian ATR/BPN RI, dan pihak perusahaan yang diduga menguasai lahan tersebut. Gugatan perbuatan melawan hukum itu disidangkan di Ruang Cakra 4 PN Medan pada, Selasa (23/9/2026).

Kuasa hukum penggugat, Anggiat Manurung, mengatakan kliennya mengklaim sebagai pemilik sah lahan berdasarkan Grand Sultan Nomor 51 tertanggal 25 Mei 1926 serta Surat Pernyataan dan Penunjukan Nomor 20.8/IM-SD/2013 dari Pemangku Adat Kesultanan Deli.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
KSP Bersama Pemprov Sumatera Utara, Kementerian PU, ATR/BPN dan Hutama Karya Bahas Percepatan Penyelesaian Pembangunan Jalan Tol Binjai–Langsa
KPK Geledah Rumah Anak Buah Nusron Wahid usai Sita Rp100 Miliar dari Bupati Kebumen
DPRD Palas Dukung Dan Siap menjadi Inisiator Pembentukan Perda Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Asrenum Panglima TNI Bersama Wamenhan RI Bahas RUU Reforma Agraria
Tersangka Anggota DPRDSU Dhody Thahir "Diamankan" Polda Sumut, Direktur Reskrimum Ngaku Belum Ada Info
Ratusan Warga Mengungsi Kembali Kediaman Masing Masing
 
Komentar
 
Berita Terbaru