Selain itu, penggugat mengaku memiliki alas hak berupa Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Nomor 14 yang dibuat di hadapan Notaris Dina Yanti pada 8 Maret 2013.
"Proses pengukuran dan pemetaan kadastral sporadik juga sudah dilakukan pada 2012 dan telah dibayarkan kepada BPN, serta pembayaran PBB atas objek tersebut," ujar Anggiat di Medan, Selasa.
Menurut penggugat, lahan tersebut telah dikelola dan digarap dengan melibatkan warga setempat untuk bercocok tanam tanpa sengketa hingga kemudian diketahui telah dikuasai pihak lain dan di atasnya berdiri bangunan ruko.
Baca Juga:
Dalam gugatan, penggugat menilai ada ketidakpastian hukum karena permohonan hak atas
tanah yang diajukan ke BPN Kota Medan tidak berujung pada kepastian status kepemilikan.
Adapun kerugian materiil yang diklaim penggugat dalam gugatan mencapai Rp 20 miliar.
Saat ini awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak BPN Kota Medan, Kanwil BPN Sumut, Kementerian ATR/BPN, maupun pihak perusahaan tergugat terkait dalil-dalil gugatan tersebut. Sidang lanjutan masih akan mengagendakan jawaban para tergugat.
Pengadilan diharapkan dapat membuka secara terang duduk perkara alas hak, batas-batas lahan, dan proses administrasi pertanahan atas objek seluas 19.345 meter persegi di Sunggal tersebut.
Hingga kini, proses persidangan masih berjalan dan asas praduga tak bersalah serta keberimbangan para pihak tetap dihormati.
Baca Juga: