Jumat, 25 September 2026 WIB

Anggota DPRDSU DT Dikenakan Pasal Berlapis, Polda Sumut Dinilai Kriminalisasi Tersangka

Putra - Kamis, 24 September 2026 20:31 WIB
Anggota DPRDSU DT Dikenakan Pasal Berlapis, Polda Sumut Dinilai Kriminalisasi Tersangka
Kuasa hukum tersangka DT, Hasrul Benny Harahap

"Tersangka DT sempat dua kali tidak menghadiri pemanggilan penyidik, sehingga dilakukan penjemputan paksa pada 15 September 2026 di kediamannya Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia, selanjutnya dilakukan penahanan," sebut Kombes Pol Cornelis.


Dijelaskan, dugaan pemalsuan surat tersebut terjadi Maret 2023 di Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia. Kemudian melalui kuasa hukumnya, tersangka DT mengirimkan surat tersebut ke Bank BTN Medan, Bank BRI Kanwil Medan, Bank BJB Medan serta Kantor Pertanahan Deliserdang.

Baca Juga:


Isi surat tersebut, DT mengaku sebagai satu-satunya subjek hukum yang berhak atas lahan sekira 15 Ha di Dusun V Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.


Namun, sambung Cornelis, hasil penyidikan, objek tanah dimaksud bukan milik bersangkutan, melainkan milik pelapor berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 650 tanggal 3 Desember 2019 atas nama PT Rapy Ray Putratama, dan sedang dibangun perumahan bersubsidi di atasnya.


Atas munculnya empat surat yang dilayangkan kuasa hukum DT ke tiga bank dan BPN, mengakibatkan kerugian terhadap pelapor. Sebab, pelapor tidak bisa mendapatkan pinjaman kredit bank dan sertifikat tanahnya diblokir.


Persoalan itu menimbulkan kerugian bagi PT Rapy Ray Putratama ditaksir mencapai Rp5 miliar.
"Saat ini masih satu orang ditetapkan tersangka, yakni DT dan kami telah memeriksa saksi-saksi terdiri saksi pelapor, pihak bank dan BPN Deliserdang," kata Cornelis.

Baca Juga:

 
Berita Terbaru