Namun, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menemukan enam bungkus plastik berisi
sabu dengan berat sekitar 480 gram yang disembunyikan di ruang khusus yang telah dimodifikasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan FYM mengaku diperintah seseorang berinisial P dan M untuk membawa sabu tersebut ke wilayah Sigli, Aceh.
Baca Juga:
"Yang bersangkutan mengelabui petugas. Sabu seberat sekitar 485 gram disembunyikan di atas ransel, tepatnya di
bawah tempat yang biasa digunakan untuk jas hujan," kata Rafli, Selasa (22/9/2026).