Rabu, 23 September 2026 WIB

Fraksi PDI P DPRD Medan Sorot Keterlambatan Pengajuan Perubahan Perda No 1 Tahun 2024

Redaksi - Selasa, 22 September 2026 10:00 WIB
Fraksi PDI P DPRD Medan Sorot Keterlambatan Pengajuan Perubahan Perda No 1 Tahun 2024
Paripurna DPRD Medan.

Terkait hal itu, tujuan Perda untuk menyelaraskan Perda dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta peraturan pemerintahNo 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Maka itu ada sejumlah pasal yang perlu disesuaikan..

Seperti ketentuan dalam pasal 45 ; mengenai objek opsen pajak kenderaan bermotor yang dikenakan atas pajakterutang dari pajak kenderaan bermotor dihapuskarena merupakan pengulangan dari pasal 4.

Baca Juga:

Berikutnya, ketentuan dalam pasal 50 mengenai objek opsen beabalik nama kenderaan bermotor yang dikenakan atas pajak terutang dari bea balik nama kenderaanbermotor dihapus karena pengulangan dari pasal 4.
Srlanjutnya, tarif tindakan medis pada retribusi pelayanan kesehatan disesuaikan agar tidak dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Rincian tarif titipan luar sterilisasi alat sertadekontaminasi dipindahkan ke kelompok retribusi jasausaha.


Terkait tarif retribusi perizinan tertentu atas bangunangedung, khususnya terkait tabel indeks terintegrasi, disesuaikan dengan peraturan pemerintah No 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.


Untuk itu Fraksi PDI P minta penjelasan apakah dalam mekanisme penentuan tarif retribusi persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam perda nomor 1 tahun 2024entang PDRD tersebut ada melanggar ketentuan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentangbangunan gedung.

Baca Juga:
Adapun Fraksi PDI P mempertahakan hal tersebutkarena sejak diterapkannya Perda PDRD tersebut, Fraksi PDI P sering menerima aduan dari masyarakat rumit dan tingginya biaya pengurusan retribusi PBG di Kota Medan. "Apakah ada hubungannya evaluasi ini dengan rumit dan tingginya biaya pengurusan retribusi PBG karena ada kesalahan yang dilakukan dalam perhitunganstandart harga satuan tertinggi (SHST) bangunan gedung di kota Medan," ujarnya.


Masih dalam pemendangan umumnya, dengan tegas Fraksi PDI P meminta dalam penentuan ataupun penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang akan dilakukan agar tetap memperhatikan tingkat kemampuan keuangan dan ekonomi warga masyarakat serta keberlangsungan dunia usaha daniklim investasi di kota medan tetap kondusif dan berkembang.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tak Gentar alias Takut, Edarkan Sabu Di Depan Mapolres Labuhanbatu
Terkait Kasus Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut
Tarif Pajak, Aset Daerah hingga Pengawasan Retribusi Jadi Sorotan Fraksi PKS
Hadi Suhendra : Disdikbud Kota Medan Diminta Wajibkan Siswa Gunakan Masker
Syaiful Ramadhan Dorong Pemko Medan Segera Siapkan Program Pengendalian Banjir
Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Di Sepanjang Ruas Jalinsum dan Tempat Keramaian
 
Komentar
 
Berita Terbaru