Selasa, 15 September 2026 WIB

DIDUGA KEBAL HUKUM! Gedung di Jl. Mayang Medan Petisah Berdiri Tanpa PBG

Redaksi - Selasa, 15 September 2026 17:30 WIB
DIDUGA KEBAL HUKUM! Gedung di Jl. Mayang Medan Petisah Berdiri Tanpa PBG
Bangunan tanpa izin.
"Udah lama itu bangunannya berdiri Bu. Setau kami belum ada izinnya. Waktu itu memang pernah datang Satpol PP sama tentara dan polisi, tapi setelah itu ya begitu aja, tidak ada pembongkaran, tidak ada pengurusan izin juga," ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Selasa(15/9/2026).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum dan saat proses pembangunan. Tanpa PBG, bangunan tersebut dapat dikategorikan sebagai bangunan ilegal dan melanggar Perda Kota Medan tentang Ketertiban Umum.
Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Medan. Publik pun mempertanyakan kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Citaru) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, dan Satpol PP Kota Medan yang terkesan melakukan pembiaran.

Baca Juga:
Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada,Pemilik bangunan di Jl. Mayang ,Lurah Sekip dan Camat Medan Petisah, Kepala Satpol PP Kota Medan terkait tindak lanjut sidak 2 bulan lalu,Kepala DPMPTSP Kota Medan untuk mengecek data PBG melalui sistem SIMBG,
Jika terbukti tidak memiliki PBG, warga meminta agar Pemko Medan tidak tebang pilih dan segera melakukan penyegelan serta penindakan sesuai aturan yang berlaku.(Erni)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tim gabungan segel ulang bangunan tanpamu PBG di jalan suasa raya mabar hilir
Pengedar Narkoba Jalan Selebes Gol
Cari WNA Ilegal, Imigrasi Belawan dan Petugas Pemkab Deliserdang Sisir Perusahaan
Longsor Putus Akses di STM Hulu, Pemkab Siapkan Jalan Alternatif
Bupati Deli Serdang Pimpin Penertiban Bangunan Tanpa Izin di Kawasan LSD
Wali Kota Medan Usulkan 35% Anggaran Untuk Pembangunan Medan Bagian Utara
 
Komentar
 
Berita Terbaru