Rabu, 16 September 2026 WIB

Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga

Putra - Selasa, 15 September 2026 15:00 WIB
Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga
Tersangka pencurian diamankan di Mapolsek Medan Timur

MATATELINGA, Medan :Mantan narapidana (napi) kasus narkoba kembali ditangkap karena membongkar rumah toko (ruko) yang ditinggal penghuninya di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur.


Kini, tersangka Erwin Tobing alias Lae (43), telah ditahan di Mapolsek Medan Timur guna menjalani proses hukum.
"Dia (Lae) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur atas laporan Chandra yang mengaku ruko milik orang tua telah dibobol pelaku," ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol M Agus Butarbutar, Selasa (15/9/2026).

Dalam aksinya, tersangka bersama beberapa rekannya berhasil mencuri beberapa barang dari dalam ruko kemudian menjual kepada penadah (botot).

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Reskrim Polres Belawan Bekuk Maling Motor
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pemuda, Sita 4 Celurit
Polsek Medan Area Ringkus Target Operasi Pencurian di Bromo
Tak Kapok, IRT Kembali Ditangkap Edarkan Ganja
Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Sabu
Conferency Pers Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Di Wilkum Asahan
 
Komentar
 
Berita Terbaru