Selasa, 15 September 2026 WIB

DIDUGA KEBAL HUKUM! Gedung di Jl. Mayang Medan Petisah Berdiri Tanpa PBG

Redaksi - Selasa, 15 September 2026 17:30 WIB
DIDUGA KEBAL HUKUM! Gedung di Jl. Mayang Medan Petisah Berdiri Tanpa PBG
Bangunan tanpa izin.

MATATELINGA, Medan :Sebuah bangunan yang berdiri di Jalan Mayang, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Hasil investigasi di lapangan, bangunan tersebut telah berdiri cukup lama dan hingga kini. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bangunan tersebut belum pernah mengurus perizinan.di lokasi bangunan tidak ada plang PBG nya.

Ironisnya, dua bulan lalu lokasi tersebut sudah pernah didatangi aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan, pihak Kepolisian, dan Koramil setempat. Namun, hingga berita ini diturunkan, pemilik bangunan diduga belum juga mengurus perizinan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tim gabungan segel ulang bangunan tanpamu PBG di jalan suasa raya mabar hilir
Pengedar Narkoba Jalan Selebes Gol
Cari WNA Ilegal, Imigrasi Belawan dan Petugas Pemkab Deliserdang Sisir Perusahaan
Longsor Putus Akses di STM Hulu, Pemkab Siapkan Jalan Alternatif
Bupati Deli Serdang Pimpin Penertiban Bangunan Tanpa Izin di Kawasan LSD
Wali Kota Medan Usulkan 35% Anggaran Untuk Pembangunan Medan Bagian Utara
 
Komentar
 
Berita Terbaru