"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar selama 9 tahun," ujar hakim Lodewyk Ivandrie Simanjuntak.
Selain hukuman penjara, Rafi diwajibkan membayar denda Rp250 juta. Denda dapat dibayar tunai atau dicicil paling lambat satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Jika tidak dibayar, harta dan pendapatannya dapat disita dan dilelang. Bila tetap tidak mencukupi, hukuman diganti dengan 90 hari penjara.
Hakim menyebut perbuatan Rafi menjadi faktor yang memberatkan karena bertentangan dengan upaya pemberantasan narkotika, berpotensi berdampak pada generasi muda, serta meresahkan masyarakat.
Sementara itu, pengakuan dan penyesalan terdakwa, sikap sopan selama persidangan, serta statusnya yang belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.
Rafi dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 119 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas putusan tersebut, jaksa maupun Rafi menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah menerima vonis atau mengajukan banding.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Rafi dijatuhi 10 tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider 170 hari penjara. (Reza)
Baca Juga: