MATATELINGA, Medan :Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, menangkap seorang Warga Negara (WN) Malaysia karena memasok sekaligus mengedarkan vape narkoba, Rabu (19/8/2026) malam.
Tersangka ditangkap bersama kekasihnya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berikut barang bukti 29 vape narkoba yang dibawa dari Malaysia.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (25/8/2026) pagi menjelaskan, terbongkarnya praktek penyelundupan sekaligus per
edaran
vape narkoba asal Malaysia di kota Medan, berawal dari informasi masyarakat.
Merespon informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan meringkus seorang pria FCB (22), WN Malaysia dan seorang wanita N (35) warga Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung di parkiran ruko Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan.