Rabu, 26 Agustus 2026 WIB

Peredaran 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Dibongkar Polres Labuhanbatu

Yasmir - Selasa, 25 Agustus 2026 07:00 WIB
Peredaran 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Dibongkar Polres Labuhanbatu
Paparan kasus narkoba.

MATATELINGA, Rantauprapat: Terciduk polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram bruto dan 20 ribu butir pil ekstasi, yang dibawa seorang kurir "pria gaek", gagal beredar di Kota Medan dan Wilayah Aceh.



Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi, mengungkapkan ini dalam temu persnya di aula polres setempat, Senin (24/8/2026) sore .

Baca Juga:

Dalam keterangannya, kapolres menyampaikan, tersangka yang diamankan itu, berinisial MI alias I, 62, warga Medan Petisah Kota Medan, Sumatera Utara.

Katanya, tersangka membawa "barang haram" tersebut, menggunakan mobil Mitsubishi Expander warna hitam, nomor plat polisi BK 1553 AEF.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polrestabes Medan Ringkus Muda Mudi Pengedar Ekstasi
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Pengedar Sabu
Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur Hingga Jual Vape Narkoba, 'Terciduk'
Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu Di Perumahan DL Sitorus
Polsek Tanah Jawa Gerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait Dugaan Peredaran Sabu
Di Kibusi Warga Pengedar Narkoba Ini  Di Tangkap Dalam Kamar Kos
 
Komentar
 
Berita Terbaru