Minggu, 26 Juli 2026 WIB

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu Di Perumahan DL Sitorus

Yasmir - Minggu, 26 Juli 2026 07:15 WIB
Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu Di Perumahan DL Sitorus
Matatelinga
Tersangka SHD dan MKR, yang ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu

MATATELINGA,Rantauprapat: Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, menggagalkan rencana peredaran narkoba, dengan menangkap dua pria asal Kabupaten Labuhanbaru Utara, di komplek Perumahan DL Sitorus, Jalan H Adam Malik Rantauprapat, Jumat (24/7/2026).
Penangkapan kedua tersangka, dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba, dipimpin Kanit I, Ipda Sastrawan Ginting, bersama personil lainnya, Aiptu Sumedi, Aipda Putra Wira Siregar SH, Brigpol Indra Pradipta, dan Brigpok Yudi Septiawan Lubis SH.
Kedua tersangka yang diamankan itu, masing-masing berinisial SHD (44), warga Dusun IV, Desa Blungkut, dan MKR (24), warga Dusun I, Desa Pulo Bargot, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,72 gram, dua unit telepon genggam, satu tas warna cokelat, tiga lembar tisu, lakban warna kuning dan hitam, uang tunai sebesar Rp1.084.000, serta satu unit mobil Toyota Rush warna hitam.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah rumah di Komplek Perumahan DL Sitorus, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu beserta barang bukti lainnya yang dikuasai tersangka SHD.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, yang akan diedarkan. Ia juga menerangkan barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria, berinisial I yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti, dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi. melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan SH menyampaikan, apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurut dia, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Macam Kacang Goreng Narkoba di Tangkahan
Grebek Main Lagi, Itulah Moto Pengedar Narkoba
Kemenkum HAM Tindak Tegas Pegawai Lalai
Jadi tahanan Lapas, Edarkan Narkoba ditangkap
Wow, tigabelas Orang Tewas, Bentrok Antar Gengnarkoba
Empat Kurir Sabu 10 Kg dan 4000 Butir Ekstasi Selama 20 Tahun
 
Komentar
 
Berita Terbaru