Senin, 21 September 2026 WIB

Empat Kurir Sabu 10 Kg dan 4000 Butir Ekstasi Selama 20 Tahun

Admin - Jumat, 16 Desember 2016 16:49 WIB
Empat Kurir Sabu 10 Kg dan 4000 Butir Ekstasi Selama 20 Tahun
google
Matatelinga.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti, Nur Ainun menuntut empat kurir narkotika jenis sabu seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 4000 butir masing-masing selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Keempat terdakwa itu yakni Saiful Hadi, Muktar Rudin, Fahrurozi dan Irwansyah.

"Menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," tandas JPU Nur Ainun di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/12/2016).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Djaniko Girsang, JPU juga menuntut terdakwa Ikmin yang menerima pil ekstasi selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Kelima terdakwa dianggap JPU melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai mendengarkan tuntutan, kelima terdakwa langsung mengajukan pembelaan (pledoi) melalui penasehat hukumnya.



Pada persidangan beberapa waktu lalu, Saiful Hadi diperintahkan oleh Fahrurozi untuk menemui Irwansyah di Indo Grosir, Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas pada Sabtu tanggal 19 Maret 2016. "Saya disuruh Fahrurozi untuk mengambil sabu sebanyak 10 bungkus dari Irwansyah," kata Saiful.

Sebelum bertemu Saiful, Irwansyah juga diperintahkan oleh Muktar Rudin untuk mengambil sabu seberat 10 kg dan ekstasi sebanyak 3 fiber berisi 4000 butir ke Aceh. Kemudian, Irwansyah kembali membawa barang haram tersebut ke Medan. "Setelah sampai ke Medan, saya pergi menemui Saiful untuk menyerahkan sabu 10 kg atas perintah Muktar Rudin," sambung Irwansyah.

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat yang mencium adanya transaksi narkotika bergegas ke Indo Grosir. Saiful dan Irwansyah pun diciduk saat melakukan transaksi. Kepada petugas, Irwansyah mengaku kalau pil ekstasi 4000 butir itu hendak diserahkan ke Ikmin. Atas perintah polisi, Irwansyah menghubungi Ikman dan sepakat akan bertemu di Carefour, Jalan Gatot Subroto, Medan.



Saat Irwansyah keluar dari mobilnya dan mengantarkan pil ekstasi sebanyak 3 fiber sekitar 4000 butir ke Ikmin, petugas langsung menciduk Ikmin. Setelah itu, petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Fahrurozi dan Muktar Rudin di kawasan Aceh. Dalam persidangan, Fahrurozi menjanjikan upah kepada Saiful Hadi sebesar Rp 100 juta untuk mengantar sabu tersebut. Sementara Muktar Rudin menjanjikan Rp 50 juta kepada Irwansyah.

Terdakwa Muktar Rudin mengakui bahwa barang haram itu berasal dari Abeng. Sedangkan Fahrurozi menyebut sabu itu untuk bosnya bernama Cecep asal Pekanbaru.


(Mtc/D)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru