Rabu, 02 September 2026 WIB

Terima Paket Vape dari Malaysia, Pria Aceh Divonis 9 Tahun Penjara

Redaksi - Selasa, 01 September 2026 08:30 WIB
Terima Paket Vape dari Malaysia, Pria Aceh Divonis 9 Tahun Penjara
Terdakwa saat divonis.

MATATELINGA, Medan: Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar (30) dalam perkara narkotika.

Warga Kabupaten Pidie, Aceh, itu dinyatakan terbukti menerima paket pod getar/vape ilegal yang ternyata berisi 1,3 liter etomidate, narkotika golongan II yang dikirim dari Malaysia.

Baca Juga:

 
Berita Terbaru