Rabu, 08 Juli 2026 WIB

Terdakwa Kasus Dugaan Penguasaan Aset PTPN IV Divonis Bebas, PN Medan: Unsur Kerugian Negara Tak Terbukti

Redaksi - Rabu, 08 Juli 2026 18:00 WIB
Terdakwa Kasus Dugaan Penguasaan Aset PTPN IV Divonis Bebas, PN Medan: Unsur Kerugian Negara Tak Terbukti
Sidang kasus di PN Medan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Eslo Simanjuntak segera dibebaskan dari tahanan.
Perkara ini bermula dari dugaan penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional 2 yang dalam persidangan turut menyeret nama Alex Simanjuntak dan Dedi Simanjuntak.
Jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Ramses Hutabarat, untuk menguatkan pembuktian.
Dalam persidangan terungkap adanya uang sewa sebesar Rp254 juta yang menjadi bagian dari alat bukti. Penuntut umum juga mendalilkan adanya kerugian sekitar lebih dari Rp1 miliar yang dikaitkan dengan penguasaan tanah dan rumah yang ditempati keluarga terdakwa.
Namun, majelis hakim menilai unsur kerugian negara yang menjadi unsur penting dalam dakwaan tindak pidana korupsi tidak terbukti.
Menurut pertimbangan majelis, objek perkara merupakan aset milik BUMN, sehingga kerugian yang timbul merupakan kerugian BUMN, bukan kerugian negara sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Pertimbangan hukum tersebut menjadi dasar majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan tidak terpenuhi sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan pidana.
Meski menjatuhkan putusan bebas, majelis hakim tetap menetapkan barang bukti berupa dokumen dan sebidang tanah dikembalikan kepada negara melalui PTPN IV Regional 2.
Usai sidang, tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Carles Silalahi yang terdiri dari Surbakti, Julkifli Panjaitan, Jemi Pardede, dan Aura Nabila menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai majelis hakim yang dipimpin Hakim Girsang telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif serta menerapkan ketentuan hukum yang berlaku dalam memutus perkara.
Sementara itu, hingga putusan dibacakan, belum ada keterangan resmi dari pihak penuntut umum mengenai sikap apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.(Erni)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Korupsi Dibatalkan, Sebut Jaksa Susun Dakwaan Kabur
5 Terpidana Jinayat Gagal Dieksekusi di Aceh Selatan, Satu Sudah Tiga Kali Mangkir Panggilan
Sidang Paripurna Istimewa HUT ke-80, Bupati Sampaikan Kemajuan Deli Serdang di Berbagai Sektor
Pengusaha Silaen Dilaporkan Ke Polisi
Sat Reskrim Bersama Polsek Purba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Meninggal Dunia
Ahli LHPP: Kasus Satelit Orbit 123 BT Tanggung Jawab Kolektif Kemhan Bukan Leonardi Sendirian
 
Komentar
 
Berita Terbaru