Sabtu, 18 Juli 2026 WIB

PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Korupsi Dibatalkan, Sebut Jaksa Susun Dakwaan Kabur

Redaksi - Kamis, 02 Juli 2026 20:01 WIB
PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Korupsi Dibatalkan, Sebut Jaksa Susun Dakwaan Kabur
Sidang kasus korupsi

MATATELINGA, Medan :Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum karena dinilai tidak cermat, kabur (obscuur libel), dan tidak memenuhi syarat materiil.
Permintaan tersebut disampaikan dalam nota perlawanan atau eksepsi yang dibacakan pada sidang lanjutan dugaan korupsi program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/7/2026).

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
5 Terpidana Jinayat Gagal Dieksekusi di Aceh Selatan, Satu Sudah Tiga Kali Mangkir Panggilan
Pengusaha Silaen Dilaporkan Ke Polisi
Sat Reskrim Bersama Polsek Purba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Meninggal Dunia
Ahli LHPP: Kasus Satelit Orbit 123 BT Tanggung Jawab Kolektif Kemhan Bukan Leonardi Sendirian
Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Moettaqien Hasrimy dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Smartboard Tebing Tinggi
PT Mamuju Kabulkan Upaya Hukum Banding Kejari Mamuju, Dua Terdakwa Terbukti Bersalah dan Dihukum 2 Tahun Penjara
 
Komentar
 
Berita Terbaru