Minggu, 23 Agustus 2026 WIB

5 Terpidana Jinayat Gagal Dieksekusi di Aceh Selatan, Satu Sudah Tiga Kali Mangkir Panggilan

Redaksi - Kamis, 02 Juli 2026 20:00 WIB
5 Terpidana Jinayat Gagal Dieksekusi di Aceh Selatan, Satu Sudah Tiga Kali Mangkir Panggilan
Eksekusi hukum cambuk.

MATATELINGA, Aceh Selatan :Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (2/7/2026), diwarnai absennya sejumlah terpidana yang seharusnya menjalani hukuman.
Dari total 13 terpidana yang dijadwalkan dieksekusi, hanya delapan orang yang hadir dan menjalani hukuman cambuk, sementara lima lainnya tidak dapat dieksekusi karena berbagai alasan.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Berkas P-21, Polres Pidie Jaya Limpahkan Petani Tersangka Kasus Ganja ke Jaksa
Gubsu Bobby Diultimatum Warga Madina. Seret Mafia Tambang GD dan PW ke Ranah Hukum
Oknum Mahasiswa Farmasi Jadi Bandar Pod Getar Diringkus
Kuasa Hukum Kecewa dengan Gelar Perkara Khusus Terkait Dugaan Penyalahgunaan Gelar Akademik Palsu
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Terdakwa Kasus Tewasnya Anak Kepling di Sunggal Dituntut 10 Tahun Penjara
 
Komentar
 
Berita Terbaru