Kamis, 02 Juli 2026 WIB

5 Terpidana Jinayat Gagal Dieksekusi di Aceh Selatan, Satu Sudah Tiga Kali Mangkir Panggilan

Redaksi - Kamis, 02 Juli 2026 20:00 WIB
5 Terpidana Jinayat Gagal Dieksekusi di Aceh Selatan, Satu Sudah Tiga Kali Mangkir Panggilan
Eksekusi hukum cambuk.

MATATELINGA, Aceh Selatan :Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (2/7/2026), diwarnai absennya sejumlah terpidana yang seharusnya menjalani hukuman.
Dari total 13 terpidana yang dijadwalkan dieksekusi, hanya delapan orang yang hadir dan menjalani hukuman cambuk, sementara lima lainnya tidak dapat dieksekusi karena berbagai alasan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Video Viral  Live PETI Kotanopan. Kapolda Sumut Didesak Runtuhkan Tembok "Kebal Hukum" Big Bos Tambang Ilegal "Pwg"
Pengusaha Silaen Dilaporkan Ke Polisi
Sat Reskrim Bersama Polsek Purba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Meninggal Dunia
Oloan Dianggap Gagal Karena Pucuk Ketidak keharmonisan ke Wabup
Ahli LHPP: Kasus Satelit Orbit 123 BT Tanggung Jawab Kolektif Kemhan Bukan Leonardi Sendirian
Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Moettaqien Hasrimy dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Smartboard Tebing Tinggi
 
Komentar
 
Berita Terbaru