Jumat, 04 September 2026 WIB

Terdakwa Kasus Tewasnya Anak Kepling di Sunggal Dituntut 10 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 17 Juli 2026 06:00 WIB
Terdakwa Kasus Tewasnya Anak Kepling di Sunggal Dituntut 10 Tahun Penjara
Sidang kasus tewasnya anak kepling.

MATATELINGA,Medan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut terdakwa Arif Al Qurniawan dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Rio Ade Nugraha, anak Kepala Lingkungan (Kepling) XI Kelurahan Sunggal.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Rahmayani Amir Ahmad saat sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Arif dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan alternatif pertama yang diajukan kepada terdakwa.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Layanan Birahi 2 Pelacur Renggut Nyawa ASN Nias di Medan
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut
Kasus Penganiayaan di Gunung Sibayak, Polres Karo Tetapkan 9 Tersangka, 1 Korban Tewas
Satlantas Polres Aceh Selatan Limpahkan Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Bakongan ke Kejaksaan
Dikabarkan Satu Orang Tewas di Area PTPN I Regional 1, Ada Apa Sebenarnya?
Polemik Pengangkatan Kepling X Glugur Darat I Disoal Warga, Lailatul Badri : Kita Minta Ini Menjadi Perhatian Serius Wali Kota Medan
 
Komentar
 
Berita Terbaru