Jumat, 04 September 2026 WIB

Terdakwa Kasus Tewasnya Anak Kepling di Sunggal Dituntut 10 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 17 Juli 2026 06:00 WIB
Terdakwa Kasus Tewasnya Anak Kepling di Sunggal Dituntut 10 Tahun Penjara
Sidang kasus tewasnya anak kepling.
Jaksa meminta majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada pria berusia 36 tahun yang merupakan warga Gang Sulaiman, Jalan Setia Kawan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang tersebut.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama tim penasihat hukumnya untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Agenda penyampaian pembelaan dijadwalkan berlangsung pada sidang berikutnya yang akan digelar Kamis, 23 Juli 2026, sebelum majelis hakim melanjutkan proses persidangan menuju pembacaan putusan. (Reza)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Layanan Birahi 2 Pelacur Renggut Nyawa ASN Nias di Medan
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut
Kasus Penganiayaan di Gunung Sibayak, Polres Karo Tetapkan 9 Tersangka, 1 Korban Tewas
Satlantas Polres Aceh Selatan Limpahkan Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Bakongan ke Kejaksaan
Dikabarkan Satu Orang Tewas di Area PTPN I Regional 1, Ada Apa Sebenarnya?
Polemik Pengangkatan Kepling X Glugur Darat I Disoal Warga, Lailatul Badri : Kita Minta Ini Menjadi Perhatian Serius Wali Kota Medan
 
Komentar
 
Berita Terbaru