Rabu, 08 Juli 2026 WIB

Terdakwa Kasus Dugaan Penguasaan Aset PTPN IV Divonis Bebas, PN Medan: Unsur Kerugian Negara Tak Terbukti

Redaksi - Rabu, 08 Juli 2026 18:00 WIB
Terdakwa Kasus Dugaan Penguasaan Aset PTPN IV Divonis Bebas, PN Medan: Unsur Kerugian Negara Tak Terbukti
Sidang kasus di PN Medan.

MATATELINGA,Medan : Sidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset milik PTPN IV Regional 2 di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/7/2026), berakhir dengan putusan mengejutkan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Eslo Simanjuntak dalam perkara Nomor 50/Pid.Sus.Putusan yang dibacakan di Ruang Cakra 8 menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Korupsi Dibatalkan, Sebut Jaksa Susun Dakwaan Kabur
5 Terpidana Jinayat Gagal Dieksekusi di Aceh Selatan, Satu Sudah Tiga Kali Mangkir Panggilan
Sidang Paripurna Istimewa HUT ke-80, Bupati Sampaikan Kemajuan Deli Serdang di Berbagai Sektor
Pengusaha Silaen Dilaporkan Ke Polisi
Sat Reskrim Bersama Polsek Purba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Meninggal Dunia
Ahli LHPP: Kasus Satelit Orbit 123 BT Tanggung Jawab Kolektif Kemhan Bukan Leonardi Sendirian
 
Komentar
 
Berita Terbaru