Senin, 03 Agustus 2026 WIB

Polrestabes Medan Ringkus Peracik Ulang Vape Getar Mengandung Narkoba

Putra - Kamis, 18 Juni 2026 17:01 WIB
Polrestabes Medan Ringkus Peracik Ulang Vape Getar Mengandung Narkoba
Polisi menyita barang bukti vape getar
Dari penyelidikan petugas, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Dia diduga sebagai pengedar dan peracik vape mengandung narkoba tersebut.
Menurut Rafli, satu vape getar yang diperoleh R dapat diolah menjadi tiga produk baru dengan tujuan memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Polisi menyita barang bukti 17 vape getar berbagai merek, 38 cartridge kosong, enam perangkat vape, tiga botol liquid, mesin impulse sealer, alat pres, jarum suntik, plastik klip dan lainnya.
Saat ini, lanjut Rafli, seluruh barang bukti sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Pihaknya juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantngi.
"Hasil tes awal menunjukkan Vape Getar yang beredar tersebut positif mengandung narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga jaringan di atas pelaku berhasil diungkap," ujarnya.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Penumpang Pesawat di Bandara KNIA Ditangkap, Gegara Kotak Kue Kacang
Polrestabes Medan Tangkap Bandar Narkoba Kelas 'Kakap', 4 Kali Masuk Keluar Penjara
Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape
Polres Asahan Gagalkan Peredaran 9 Kilogram Sabu dan 800 Cartridge Vape Etomidate, Tiga Kurir Perempuan Ditangkap
Operasi Saber Bersinar 2026, BNNK Sergai Ungkap Penyalahgunaan Narkotika di Sejumlah Lokasi Rawan
Pengungkapan Kasus Narkoba di Medan Melonjak 117 Persen, Polrestabes Sita 231 Kg Sabu
 
Komentar
 
Berita Terbaru