Senin, 03 Agustus 2026 WIB

Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape

James Pardede - Senin, 15 Juni 2026 21:45 WIB
Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape
Matatelinga/Istimewa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika (BNN) Provinsi Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho beserta jajaran di ruang kerja Gubernur, lantai 10 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro nomor 30, Med

MATATELINGA - Medan : Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut menggunakan rokok elektronik atau vape. Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang.

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut.

"Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Senin (15/6/2026).

Baca Juga:
Melalui instruksi tersebut, Gubernur juga meminta bupati dan wali kota melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan penggunaan rokok elektrik di wilayah masing-masing. ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar diminta diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bupati/walikota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape di area strategis yang mudah dibaca," kata Erwin.

Selain itu, kepala daerah juga diminta mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit untuk menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan kajian BNN, rokok elektrik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.

Baca Juga:

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Gubsu Lepas Peserta Trail of The Kings di Samosir
Bobby Nasution Berharap PAN Perjuangkan Lebih Banyak Program Pusat untuk Sumut dan Bantu Atasi Krisis Listrik
Bobby Nasution Desak Pemkab/Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender, Penyaluran DBH Masih Tertahan
Pemprov Sumut Gandeng UNICEF Perluas Akses Sanitasi dan Percepat Penurunan Stunting
Sambut Kepulangan Kloter 2 Haji Sumut, Wagub Surya Apresiasi Petugas dan Harapkan Jemaah Jadi Teladan di Masyarakat
Piala AFF U19 Gunakan Stadion Utama Sumut dan Stadion Madya
 
Komentar
 
Berita Terbaru