Pemuda ber-HP Mahal Disel Polsek Bilah Hilir
MATATELINGA, Labuhan Batu Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, menggelandang seorang pemuda pemegang telepon genggam (sm
Berita Sumut
MATATELINGA - Gunungsitoli : Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menahan SN selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota GunungsitolI TA. 2022 SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II dengan nilai kontrak sebesar Rp459.235.860.
Kajari Gunungsitoli Dr. Firman Halawa melalui Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu dalam siaran persnya, Senin (25/5/2026) menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka atas nama Tersangka SN.
"Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tersangka SN selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota GunungsitolI TA. 2022 SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II, yaitu dengan cara mengendalikan pekerjaan dan menerima keuntungan material dari jasa konsultan Pengawasan," jelasnya.
Baca Juga:
"Tersangka atas nama SN telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 25 Mei 2026 sampai dengan 13 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Gunungsitoli," katanya.
Lebih lanjut Yaatulo Hulu menyampaikan, bahwa perbuatan Tersangka SN disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Baca Juga:
MATATELINGA, Labuhan Batu Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, menggelandang seorang pemuda pemegang telepon genggam (sm
Berita Sumut
MATATELINGA, Simalungun Semangat berbagi dan kepedulian sosial Polri di momen Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M kembali diwujudkan dalam ti
Lifestyle
MATATELINGA, Tj.balai Organisasi Pemuda Masyarakat Peduli (PMP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Tanjungbalai, Senin (25
Berita Sumut
MATATELINGA, Labusel Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, kembalimengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jen
Berita Sumut
MATATELINGA, Tj.balai Satreskrim Polres Tanjungbalai resmi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus kejahatan Informasi dan Transa
Berita
Imigrasi Tangerang menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi dari kedatangan warga asing dan stabilitas keamanan wi
Nasional
MATATELINGA Begal begal sadis yang selama ini beraksi ditengah Jalan habis ditangkapi Pomal TNI AL Kodaeral l. Masyarakat pun merasa aman d
Berita Sumut
Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Penyediaan Air Baku TA 2022 dengan Nilai Kontrak Rp459.235.860
Berita Sumut
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, mengikuti rapat pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) di Jakarta, Senin (
Berita Sumut
Pj. Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap memimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 50 di Ruang Rapat 1,
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Pihak Bareskrim Polri memastikan penyebab gangguan sistem kelistrikan atau Blackout yang terjadi di Sumatera, pada Jumat
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Menjelang dini hari saat suasana masih lengang dan aktivitas masyarakat belum dimulai, Tim Patroli Batalyon A Pelopor Sa
Berita Sumut